BeritaDaerahHukumNews

Berkas Perkara 3 Pejabat di Banggai Tersangka Pidana Pilkada Dilimpahkan

1921
×

Berkas Perkara 3 Pejabat di Banggai Tersangka Pidana Pilkada Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Satreskrim Polres Banggai melimpahkan berkas perkara 3 pejabat tersangka kasus dugaan tindak pidana Pilkada ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jumat (29/11/2024).

Pelimpahan berkas perkara atau dikenal dengan tahap 1 untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut. 

Selanjutnya, Satreskrim Polres Banggai menunggu petunjuk, apakah telah dinyatakan lengkap atau masih ada berkas yang harus dilengkapi.

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

Pelimpahan berkas perkara ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP tertanggal 29 November 2024.

Diketahui, penetapan tersangka 3 pejabat ini lantaran mereka diduga mendukung salah satu pasangan calon pada helatan Pilkada Banggai 2024. Padahal aturannya, ASN wajib netral.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

Ketiga pejabat itu adalah Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Banggai, Hariadi Bola, Camat Simpang Raya, Harianto Galib, dan Camat Toili, Andi Rustam Dj Petasiri.

Kasus yang menyeret 3 pejabat ini sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Banggai setelah terkuak bukti chat di WhatsApp Grup Forum Camat yang diduga mendukung pasangan calon tertentu.

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

Setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu Banggai melalui Gakkumdu menyerahkan kasus dugaan tindak pidana Pilkada 3 pejabat ke Polres Banggai karena dinilai memenuhi unsur tindak pidana Pilkada. (*)