Banggaikece.id –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) melaksanakan tahapan penting dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan memusnahkan sisa surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan.
Kegiatan ini digelar pada Selasa, 26 November 2024, pukul 10.07 WITA di halaman Kantor KPU Bangkep. Pemusnahan dilakukan setelah memastikan seluruh kebutuhan surat suara untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) terpenuhi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Bangkep Supriatmo Lumuan, S.Sos., M.Si., Wakapolres Bangkep Kompol Frangky Jefri Rey, S.Pd., S.H., M.H., Ketua Bawaslu Bangkep Muslim Abd. Muin Bakara, S.Kom., M.M., Kepala Kesbangpol Muchsin H.S. Yasano, S.Ag., serta sejumlah pejabat KPU, di antaranya Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Jainudin Laruhami, S.Pd., Komisioner KPU Divisi Hukum Ayub M. Tiah, S.Ag., M.Pd., Sekretaris KPU Nurul Huda, S.E., M.M., Kasubag Sukmawati, S.E., dan Kasubag Teknis Penyelenggara dan Hukum Rindu Wardana, S.Kom.
Ketua KPU Bangkep Supriatmo Lumuan dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan aturan. Stok surat suara disiapkan berdasarkan jumlah DPT ditambah dua persen per TPS untuk mengantisipasi kekurangan.
“Pemusnahan ini dilakukan setelah memastikan semua kebutuhan surat suara di TPS telah terpenuhi. Surat suara yang dimusnahkan adalah yang lebih atau tidak digunakan, sesuai aturan yang mengharuskan pemusnahan dilakukan H-1 sebelum hari pemungutan suara,” ungkap Supriatmo.
Proses pemusnahan dilakukan dengan pembakaran, yang diawasi ketat oleh pihak terkait, termasuk aparat keamanan, untuk memastikan prosedur berjalan aman dan sesuai aturan. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen KPU Bangkep dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. (Ram)