BeritaDaerahNews

Kapolres Pimpin Upacara PTDH Satu Anggota Polres Banggai

612
×

Kapolres Pimpin Upacara PTDH Satu Anggota Polres Banggai

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari memimpin upacara PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) dari dinas Polri 1 personel Polres Banggai.

Upacara PTDH digelar di Aula Rupatama Mapolres setempat dihadiri seluruh anggota baik Perwira dan Bintara, Senin (25/11/2024) pukul 08.00 WITA.

Personel yang diberhentikan dengan tidak hormat yaitu Briptu Ari Randugalang Saini tersebut telah melanggar pasal 8 d dan pasal 13 huruf f Perkap nomor 7 tahun 2022.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Upacara PTDH ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/23/XI/2024/KHIRDIN tanggal 18 November 2024.

“Secara pribadi tentunya kami prihatin atas pemecatan personel Polres Banggai,” ucap Kapolres dalam amanatnya.

Karena dengan pemecatan seperti ini, imbasnya tidak saja kepada yang bersangkutan tapi kepada keluarga besar yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

AKBP Putu mengatakan, selaku pimpinan ia harus tegas untuk menegakkan aturan, dan pemecatan ini telah melalui tahapan yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.

Dengan adanya upacara PTDH hari ini sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan pastinya berharap tidak ada lagi upacara yang sama dilakukan di hari-hari yang akan datang.

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

Kapolres menegaskan, kepada para Perwira atau Pejabat yang diberi tanggung jawab, hendaknya menjadi tauladan bagi anak buahnya dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan, menasehati anggotanya bila ada penyimpangan. (*)