BeritaDaerahNews

Meski Dilarang Kemendagri, Camat di Banggai Ini Tetap Salurkan Bansos Jelang Pemungutan Suara

38
×

Meski Dilarang Kemendagri, Camat di Banggai Ini Tetap Salurkan Bansos Jelang Pemungutan Suara

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Pemerintah Kecamatan Moilong Kabupaten Banggai tetap menyalurkan bantuan sosial meski terdapat larangan dari pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial jelang pelaksanaan Pilkada 2024.

Hal tersebut diketahui setelah beredar luasnya surat undangan dari Pemerintah Kecamatan Moilong tertanggal 20 November tentang penyaluran bantuan sosial, yang ditanda tangani oleh Camat Moilong, Ihwan Ahmad.

Undangan tersebut ditujukan kepada kepala desa se Kecamatan Moilong dan kelompok penerima bantuan, yang akan disalurkan pada Kamis 21 November 2024 di Kantor Camat Moilong.

BACA JUGA:  Longki Djanggola Ajak Masyarakat Dukung Sulianti-Obama, Jangan Pilih Pemimpin Ingkar Janji
BACA JUGA:  Dihadiri Puluhan Ribu Pendukung, Kampanye Akbar Ma Anti dan Om Bali Sinyal Kemenangan Pilkada Banggai

Padahal seperti diketahui, Kementrian Dalam Negeri telah menerbitkan larangan untuk menyalurkan bantuan sosial jelang Pilkada, karena dikuatirkan akan dimanfaatkan oleh calon petahana sebagai kepentingan Politik Pilkada 2024.

Bantuan di Kecamtan Moilong tersebut merupakan bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai, yang merupakan anggaran pelimpahan kewenangan kepada kecamatan.

BACA JUGA:  Masyarakat Banggai Ingin Perubahan, Batia: Pilih Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang Solusinya!

Bantuan sosial tersebut berupa berupa barang yang diserahkan kepada masyarakat seperi mesin pemotong rumput, power sprayer, hand prayer, sensor mini hingga emposan tikus. (*)

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250