BeritaDaerahNews

Pemkab dan DPRD Banggai Tetapkan APBD 2025 Sebesar Rp 3,1 Triliun

540
×

Pemkab dan DPRD Banggai Tetapkan APBD 2025 Sebesar Rp 3,1 Triliun

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Pemerintah Kabupaten Banggai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 3,1 Triliun

Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor.

Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp3.197.879.256.040,- dan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2025 direncanakan sebesar Rp3.158.074.256.040,-.

Sebagaimana Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2025 bersumber dari:

– Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp. 293.503.902.299,-.

– Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp. 2.837.209.912.553,-.

– Lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp. 27.360.441.188,-.

BACA JUGA:  Nusantara U17 Lolos ke Final Usai Tumbangkan Smantil FC 10-5

Rapat paripurna yang dihadiri oleh Pjs Bupati Banggai, Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A., bersama 24 wakil rakyat dipandu oleh Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo didampingi dua wakilnya, Wardani Murad Husain dan I Putu Gumi itu berlangsung di Kantor DPRD Banggai, pada Kamis (14/11/2024).

Dalam penyampaian pendapat akhir, Pjs Bupati Banggai, Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A mengatakan bahwa berdasarkan penetapan ini, eksekutif dan legislatif secara bersama-sama saling memberi dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga pada tahapan evaluasi.

“Ini merupakan bentuk aktualisasi prinsip kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai sesama unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah,” ujar Pjs Bupati Banggai.

BACA JUGA:  Tim Tuan Rumah GMC Gori-gori dan Pamsi Sinorang Raih Kemenangan di Penyisihan Grup

Dalam proses penyusunan Rapendra APBD 2025, pemerintah daerah telah mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. 

Tahapan tersebut meliputi pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga perolehan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Banggai.

Pjs Bupati Banggai menegaskan bahwa segala saran, koreksi, masukan dan pendapat sebagaimana yang disampaikan dalam pandangan fraksi DPRD yang telah disimak bersama, akan dijadikan catatan penting yang berharga dan menjadi perhatian dalam menjalankan roda pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, peningkatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

“Kebijakan pembangunan daerah yang termuat dalam APBD ini merupakan proses program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan dasar pelayanan publik dan pencapaian sasaran pembangunan,” jelas Pjs Raziras.

Dengan disetujuinya APBD 2025, pemerintah daerah akan memfokuskan anggaran pada berbagai sektor prioritas, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengembangan ekonomi berbasis potensi daerah.

Melalui penetapan APBD ini, Kabupaten Banggai diharapkan dapat melangkah lebih maju dalam pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga. (*)