BeritaDaerahNews

Camat Luwuk Utara dan 3 Oknum ASN Dilaporkan ke Bawaslu Banggai

127
×

Camat Luwuk Utara dan 3 Oknum ASN Dilaporkan ke Bawaslu Banggai

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Diduga terlibat politik praktis dan melanggar netralitas, oknum Camat Luwuk Utara dan tiga ASN lainnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai, Kamis 14 November 2024.

Oknum Camat Luwuk Utara dan tiga oknum ASN lainnya itu dilaporkan oleh Faisal Lalimu, yang merupakan aktivitas di Kota Luwuk.

Adapun tiga oknum ASN lainnya yang dilaporkan itu adalah oknum Sekcam Luwuk Utara, oknum Kasubag Perencanaan di RSUD Luwuk, dan satu oknum ASN inisial BB. 

Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini disebutkan, berawal dari beredarnya percakapan dalam grup WhatsApp, Tim Pemenangan AT-FM Jilid 2 Korcam Luwuk Utara.

BACA JUGA:  Ayo Hadiri Kampanye Akbar Banggai Hebat Ma'Anti-Obama, Dimeriahkan Ada Band!

“Percakapan yang telah discreenshot beredar yang tertulis nama kontak WA: iskandarlimonu656camat, Bambang P Abdullah, Mr Bonz (Boni Badalu) yang merupakan ASN dengan beberapa pernyataan (yang diduga kuat terlibat politik praktis),” kata Faisal Lalimu, dalam laporannya.

Peristiwa dugaan melanggar netralitas dan diduga mencederai demokrasi itu terjadi pada 12 November 2024, sekitar Pukul 14.00 WITA.

Perbuatan yang dilakukan, dugaan keberpihakan ASN menjadi Tim Pemenangan pada Pasangan Calon ATFM di Pilkada dengan mengarahkan untuk mendukung dan atau memilih pasangan calon ATFM di Pilkada serentak tahun 2024.

BACA JUGA:  Kompak! Pemkel Kilper Kerja Bakti Bersama RT, RW, Hansip dan Ketua Lingkungan Bersihkan Kantor Kelurahan

Oknum Camat Luwuk Utara dan tiga ASN ini diduga melanggar pasal, antara lain, berdasarkan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN memiliki tugas untuk melayani masyarakat dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pada pokoknya mengatur bahwa : 

BACA JUGA:  Warga Resah, 4 Hari Stok BBM di SPBU Tompudau dan Mansamat Kosong, Ini Pemicunya!

“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” tegasnya.

Faisal Lalimu berharap, dengan laporannya ke Bawaslu Banggai ini tak lain agar proses pemilihan dapat berjalan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang baik.

Dalam laporannya, Faisal Lalimu juga melengkapi dengan alat bukti berupa screenshot percakapan WhatsApp Grup. (*)

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250