BeritaDaerahNews

Mama Muda di Luwuk Selatan Kedapatan Jual Miras, Belasan Kantong Cap Tikus Diamankan Polisi

434
×

Mama Muda di Luwuk Selatan Kedapatan Jual Miras, Belasan Kantong Cap Tikus Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Seorang IRT di Kecamatan Luwuk Selatan terpaksa hanya tertunduk diam saat polisi menggeledah warungnya, Sabtu malam (2/11/2024). Di dalam warung itu polisi berhasil menyita belasan bungkus miras.

Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim, mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa warung pelaku berinisial MI (28) di Kelurahan Maahas ini sering menjual miras.

Atas laporan tersebut, personil Samapta langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan barang bukti minuman keras beserta satu ibu muda terduga pelaku.

BACA JUGA:  Asosiasi Pengemudi Indonesia Apresiasi Satlantas Polres Banggai
BACA JUGA:  Terkait Perusakan APK Paslon, Pernyataan Komisioner KPU Dinilai Ngawur!

“Barang bukti yang berhasil disita yakni cap tikus sebanyak 13 kantong dan setengah jerigen ukuran 5 liter” ungkapnya.

Barang bukti, selanjutnya diamankan ke Mako Samapta di Polsek Luwuk untuk diproses lebih lanjut. Dan pelaku didata kemudian diberikan peringatan keras.

BACA JUGA:  22 Program Incumbent Delis-Djira Sangat Terukur dan Dipastikan Bisa Terealisasi

AKP Jimy menegaskan akan terus memberantas penjualan atau peredaran minuman keras di Kabupaten Banggai guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Menghimbau masyarakat untuk berhenti memproduksi, menjual atau mengkonsumsi miras. Mari jaga kamtibmas jelang pilkada serentak,” pungkasnya. (*)

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250