BeritaDaerahHukumNews

Kasus Pencurian Emas Kakak Ipar 8,5 Gram Terjadi di Toili Barat, Polisi Turun Mediasi

706
×

Kasus Pencurian Emas Kakak Ipar 8,5 Gram Terjadi di Toili Barat, Polisi Turun Mediasi

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Personel Subsektor Toili Barat, IPDA Antoh Rambu berhasil melakukan mediasi terkait dugaan tindak pidana pencurian perhiasan emas milik KRP (47) yang dilakukan adik iparnya NKD (28). 

Mediasi berlangsung pada Senin (28/10/2024), sekitar pukul 12.30 Wita di Kantor Desa Kamiwangi Kecamatan Toili Barat, Banggai.

Mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak, perwakilan keluarga dan Sekdes setempat.

BACA JUGA:  Sekda Banggai Kepulauan Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Disiplin dan Sinergi ASN

Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. 

Mereka membuat surat perdamaian yang ditandatangani di atas materai, diketahui oleh pemerintah Desa Kamiwangi, serta disaksikan oleh perwakilan keluarga.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

Menurut Bhabinkamtibmas IPDA Antoh Rambu, bahwa NKD bersama rekannya WEA (31) mengambil kalung emas milik korban seberat 8,5 gram.

“Perhiasan tersebut telah dijual dan uangnya dibagi dua serta telah digunakan untuk membeli keperluan masing-masing,” sebutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku bersedia mengganti rugi secara tunai dalam sebulan kedepan. Korban juga telah memaafkan adik iparnya atas tindakan yang dilakukan.

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

Kegiatan mediasi ini menunjukkan upaya Subsektor Toili Barat dalam menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan, serta mendorong keadilan sosial di masyarakat. (*)