Banggaikece.id- Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Hj. Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Zulharbi Amatahir menegaskan keberatannya terkait insiden perusakan Baliho Paslonnya.
Tindakan merusak alat peraga kampanye (APK) yang terjadi di Desa Honbola ini kata Zulharbi, bukan hanya mencederai semangat demokrasi, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.
Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 69 huruf (g), jelas disebutkan bahwa merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye adalah tindakan yang dilarang.
Lebih lanjut, Pasal 72 ayat 1 menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, termasuk dalam Pasal 69 huruf a-h, merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami juga ingin menyampaikan keprihatinan kami terhadap lambannya respon dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani permasalahan ini. Bawaslu tidak seharusnya menunggu laporan dari pasangan calon yang dirugikan untuk bertindak,” ungkap Zulharbi Amatahir kepada media ini, Minggu 27 Oktober 2024.
Menurutnya, tindakan proaktif dari Bawaslu sangat diperlukan untuk menjaga integritas Pemilu dan memberikan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat dalam proses demokrasi.
“Kami menyangkan sekali Bawaslu lamban mengambil tindakan yang diperlukan guna menindaklanjuti perusakan baliho dan posko pemenangan kami, harusnya segera mengambil tindakan hukum berkordinasi dengan kepolisian setempat dalam rangka Penegakan hukum yang tegas. Ini masih harus menunggu laporan dari tim kami terus membuat administrasi segala sesuatu,” cetusnya.
Zulharbi menegaskan, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran karena dapat memancing kubu kubu yang ada di masing-masing Paslon, jika lambat penanganan.
“Sangat penting untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang. Mari kita jaga bersama proses demokrasi ini dengan menghormati hak setiap pasangan calon untuk berkampanye secara adil dan aman,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan SH., yang dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp, belum merespon atau memberikan jawaban. (*)