Oleh: Fitri Hadun
Masyarakat banggai kepulauan, Sulawesi Tengah sedang dihebohkan dengan rencana pembangunan tambang batu gamping (batu kapur) di sejumlah daerah banggai kepulauan.
Muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat, jika pemerintah memberikan izin kepada puluhan perusahaan untuk eksploitasi batu kapur maka bisa merusak ekosistem batu kapur, yang berakibat hancurnya lingkungan sekitar, termasuk sumber mata air yang sudah berabad-abad digunakan masyarakat. Dalam kondisi tak ada tambang saja, warga kerap mengalami krisis air saat kemarau.
Dampak Tambang Batu Gamping
Dampak yang ditimbulkan apabila pertambangan batu gamping beroperasi diantaranya akan berdampak pada air bersih, pertanian, perikanan, dan bencana ekologis. Sementara itu, keempat sektor tersebut merupakan rantai utama bagi kehidupan masyarakat di Banggai Kepulauan, jika hilang maka bencana kemanusiaan berkepanjangan akan menimpa 3200 kk jumlah penduduk yang ada di 9 desa yang menjadi sasaran pertambangan batuan gamping (Walhi Sulawesi Tengah, (14/10/2024)
Selain itu, hal penting yang harus kita ketahui bahwa Kabupaten Banggai Kepulauan, ada 124 sumber mata air, satu sungai bawah tanah, 17 gua, dan 103 sungai permukaan, yang semua terhubung dengan karst (bentang kawasan batu gamping) tersebut (mongobay.co.id).
Tambang Batu Gamping Bertentangan Dengan Aturan Daerah
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan, menjelaskan bahwa Kawasan bentang alam karst memiliki komponen geologi yang unik, berfungsi sebagai pengatur alami tata air, memiliki keanekaragaman hayati serta menyimpan nilai tambah, sehingga perlu untuk dilestarikan dan dilindungi keberadaanya dalam rangka mencegah kerusakan guna menunjang pembangunan berkelanjutan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Selain itu, Kawasan Karst Banggai Kepulauan masuk dalam 4 Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) di Indonesia yang wajib dilindungi dan dipertahankan dari kerusakan. Bupati Banggai Kepulauan pun membuat Surat Keputusan Nomor 224 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kawasan Bernilai Penting bagi Konservasi Keanekaragaman Hayati Ekosistem Karst Banggai Kepulauan (benua.id. 23/9/2023)
Pertambangan Batu Gamping Bertentangan Dengan Aturan Daerah, Namun Tetap Dilakukan?
Data Minerba One Map Indonesia ESDM per 1 Desember 2023 menyebutkan bahwa sudah ada sekitar 29 perusahaan memiliki izin seluas 3.174,79 hektar. Sebanyak 28 perusahaan masih pencadangan, satu sudah memiliki izin operasi produksi. Catatan Koalisi Advokasi Karst Sulawesi Tengah menyebut, masih ada puluhan perusahaan lagi yang sedang memohon penyesuaian tata ruang ke Forum Penataan Ruang (FPR) Banggai Kepulauan untuk menambang (mongobay.co.id. 23/01/2024).
Demi Kepentingan Kapitalis
Persoalan serius yang harus kita lihat bahwa ditengah penolakan masyarakat bahkan kerugian yang mengancam masyarakat, namun proyek tersebut begitu serius dilanjutkan. Bukankah dalam sistem demokrasi kedaulatan ada di tangan rakyat? Patut kita tanyakan apakah proyek tersebut demi kepentingan rakyat atau pemilik proyek (kapitalis). Dari sini kita melihat bahwa kapitalisme sudah menjadi nafas dalam kebijakan hari ini. Kapitalisme adalah faham yang menjadikan keuntungan diatas segala-galanya. Kapitalisme sesungguhnya lahir dari pemahaman sekuler yaitu memisahkan agama dalam kehidupan.
Ketika agama dijauhkan dalam kehidupan, maka setiap orang termasuk perusahaan dan pemimpin melakukan sesuatu agar mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, tanpa memperdulikan akibat buruk bagi masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat harus menanggung rusaknya lingkungan dan mengancam kehidupan mereka. Fenomena ini sebenarnya bukan hanya kita saksikan di Banggai kepulauan. Namun, sudah sangat banyak tambang di berbagai wilayah bahkan kebijakan yang merugikan rakyat dan menguntungkan pemiliki modal dan segelintir orang. Meskipun mahasiswa dan masyarakat berteriak di demo, kebijakan tidak akan berpihak kepada rakyat. Sebab dalam kapitalisme, negara bukan untuk mengurusi rakyat. Namun, demi melancarkan program kapitalis dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan.
Sudah sejak lama negeri ini disetir akibat penerapan sistem Kapitalisme dan tidak pernah membawa kebaikan bagi masyarakat. Bahkan, sebaliknya kehidupan masyarakat semakin susah. Masyarakat juga harus merasakan susah karena harga Kebutuhan pokok dan BBM naik, pendidikan dan kesehatan mahal, lapangan pekerjaan susah.
Sudah saatnya kita beralih dari sistem kapitalisme kepada sistem lain yang lebih baik. Bukan sekedar ganti pemimpin, tapi sistem juga harus diganti. Bukan lagi sistem yang tanpa agama yang menjunjung tinggi keuntungan materi. Tapi, sistem yang memiliki tujuan untuk mengurusi rakyat bukan pemilik modal
Islam Solusi
Satu-satunya sistem pengganti yang terbaik hanyalah sistem Islam. Sebab, sistem kapitalisme dan sistem Sosialisme telah gagal membawa kesejahteraan bagi masyarakat secara keseluruhan. Sudah saatnya umat ini sadar dan kembali pada konsep dan aturan Islam yang Allah turunkan. Sebab, Islam bukan hanya agama yang mengatur tentang ibadah, tapi mengatur juga tentang politik, ekonomi, sosial, hukum dan lain sebagainya.
Islam menetapkan bahwa pemimpin adalah ra’in (pengurus rakyat) dan akan dimintai pertanggung jawaban kelak di hari akhir atas kepemimpinannya. Maka, pemimpin di dalam Islam akan bersungguh-sungguh mengurusi rakyat agar membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Sebab, pemimpin di dalam Islam takut akan pertanggung jawaban di hari akhir. Pemimpin dalam Islam tidak akan menetapkan kebijakan yang merugikan rakyat.
Selain itu, sistem ekonomi Islam tidak akan memberikan pengelolaan sumber daya alam kepada individu atau swasta. sebab, SDA yang jumlahnya melimpah adalah milik rakyat (milik umum). Sebagaimana hadis Nabi saw. yang dituturkan oleh Abyadh bin Hammal ra.. Disebutkan demikian,
أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ فَقَطَعَ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِي مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ قَالَ فَانْتَزَعَهُ مِنْهُ
“Sungguh ia (Abyadh bin Hammal) pernah datang kepada Rasulullah saw.. Ia lalu meminta kepada beliau konsensi atas tambang garam. Beliau lalu memberikan konsensi tambang garam itu kepada Abyadh. Namun, tatkala Abyadh telah berlalu, seseorang di majelis tersebut berkata kepada Rasulullah saw., “Tahukah Anda apa yang telah Anda berikan kepada Abyadh? Sungguh Anda telah memberinya harta yang (jumlahnya) seperti air mengalir (sangat berlimpah).” (Mendengar itu) Rasulullah saw. lalu menarik kembali pemberian konsesi atas tambang garam itu dari Abyadh.” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Berdasarkan hadits tersebut, tambang apa pun yang menguasai hajat hidup orang banyak atau jumlahnya berlimpah—tidak hanya tambang garam, sebagaimana dalam hadis di atas—haram dimiliki oleh pribadi/swasta, apalagi pihak asing, termasuk haram diklaim sebagai milik negara. Negara hanya memiliki kewajiban dalam pengelolaannya, lalu hasilnya diberikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Dengan pengelolaan tambang oleh negara, maka akan mencegah eksploitasi tambang yang dapat merugikan masyarakat. Hari ini, banyak tambang yang di ekploitasi membawa petaka bagi masyarakat karena dikelola oleh swasta.
Bahkan di dalam Islam, SDA yang akan merugikan rakyat jika dieksploitasi, tidak ada dieksploitasi oleh pemimpin di dalam Islam. Sebab, pemimpin dalam Islam adalah untuk mengurusi masyarakat, bukan mencari keuntungan dan mengabaikan keadaan masyarakat seperti kebijakan kapitalisme hari ini.
Dengan Demikian, hanya aturan Islam yang mengutamakan kepentingan rakyat. Selama Islam belum diterapkan secara keseluruhan baik di ranah individu, masyarakat maupun negara, maka kehidupan masyarakat akan tetap susah dan berakhir pada kerusakan (contohnya kerusakan lingkungan hari ini akibat ulah para kapitalis).




