BeritaDaerahNews

Beredar Undangan Kampanye AT-FM untuk TKBM Tangkiang, Tidak Hadir Diancam Sanksi

1279
×

Beredar Undangan Kampanye AT-FM untuk TKBM Tangkiang, Tidak Hadir Diancam Sanksi

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Beredar undangan Kampanye Pasangan Calon Incumbent yakni Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) yang ditujukan kepada Anggota Koperasi Jasa TKBM Labuan Samudra Sejahtera Pelabuhan Tangkiang.

Menariknya, dalam undangan Kampanye itu, Anggota Koperasi wajib hadir bahkan diminta menyertakan keluarga, seperti anak hingga istri yang sudah menikah, dan orangtua bagi yang belum menikah. Kemudian bagi anggota koperasi yang tidak mengindahkan undangan Kampanye itu, diancam akan diberi sanksi.

Undangan Kampanye yang beredar itu dengan nomor 017/KJ-TKBM-LSS/PT/X/2024 tertanggal 19 Oktober 2024 yang ditandatangani Ketua bersama Sekretaris yakni Amir Abd Razak Mangulele dan Mohammad Yamin Maurana.

BACA JUGA:  Dihadiri Puluhan Ribu Pendukung, Kampanye Akbar Ma Anti dan Om Bali Sinyal Kemenangan Pilkada Banggai

Undangan Kampanye dengan memaksa Anggota Koperasi TKBM ini mendapat sorotan dari berbagai lapisan masyarakat. Mereka menyayangkan praktik-praktik yang dinilai mencederai demokrasi dalam momentum Pilkada.

Berikut isi undangan Kampanye yang beredar di media sosial dan menuai polemik itu.

Dalam rangka kampanye, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili, TKBM ini mengundang seluruh anggota Koperasi Jasa TKBM Labuan Samudra Sejahtera Pelabuhan Tangkiang untuk hadir dalam Kampanye yang akan dilaksanakan Kamis 24 Oktober 2024, Pukul 19.30 WITA atau Badah Isya.

BACA JUGA:  Hujan Lebat Tutup Rangkaian Kampanye Akbar Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang di Gor Kilongan

Tempat pelaksanaan Kampanye Paslon AT-FM akan dilangsungkan di Kantor Koperasi Jasa TKBM LSS Pelabuhan Tangkiang Desa Tangkiang Kecamatan Kintom.

Tiga catatan yang disampaikan undangan untuk dijalankan Anggota Koperasi Jasa TKBM LSS Pelabuhan Tangkiang, yang jika diabaikan akan mendapat sanksi.

Pertama, setiap anggota Koperasi Jasa TKBM LSS Pelabuhan Tangkiang wajib menghadiri undangan ini.

BACA JUGA:  Masyarakat Banggai Ingin Perubahan, Batia: Pilih Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang Solusinya!

Kedua, setiap anggota Koperasi Jasa TKBM LSS Pelabuhan Tangkiang wajib menyertakan istri dan anak bagi yang telah menikah dan kedua orang tua bagi yang belum menikah.

Ketiga, barang siapa yang dengan sengaja tidak mengindahkan undangan ini, dikenakan sanksi kolom 4 Kapal Putus berturut-turut.

Undangan itu ditembuskan ke Pengawas dan Penasihat  Koperasi Jasa TKBM Tenaga Kerja Bongkar Muat LSS di tempat. (*)

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250