Banggaikece.id- Beredar undangan Kampanye Pasangan Calon Incumbent yakni Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) yang ditujukan kepada Anggota Koperasi Jasa TKBM Labuan Samudra Sejahtera Pelabuhan Tangkiang.
Menariknya, dalam undangan Kampanye itu, Anggota Koperasi wajib hadir bahkan diminta menyertakan keluarga, seperti anak hingga istri yang sudah menikah, dan orangtua bagi yang belum menikah. Kemudian bagi anggota koperasi yang tidak mengindahkan undangan Kampanye itu, diancam akan diberi sanksi.
Undangan Kampanye yang beredar itu dengan nomor 017/KJ-TKBM-LSS/PT/X/2024 tertanggal 19 Oktober 2024 yang ditandatangani Ketua bersama Sekretaris yakni Amir Abd Razak Mangulele dan Mohammad Yamin Maurana.
Undangan Kampanye dengan memaksa Anggota Koperasi TKBM ini mendapat sorotan dari berbagai lapisan masyarakat. Mereka menyayangkan praktik-praktik yang dinilai mencederai demokrasi dalam momentum Pilkada.
Berikut isi undangan Kampanye yang beredar di media sosial dan menuai polemik itu.
Dalam rangka kampanye, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili, TKBM ini mengundang seluruh anggota Koperasi Jasa TKBM Labuan Samudra Sejahtera Pelabuhan Tangkiang untuk hadir dalam Kampanye yang akan dilaksanakan Kamis 24 Oktober 2024, Pukul 19.30 WITA atau Badah Isya.
Tempat pelaksanaan Kampanye Paslon AT-FM akan dilangsungkan di Kantor Koperasi Jasa TKBM LSS Pelabuhan Tangkiang Desa Tangkiang Kecamatan Kintom.
Tiga catatan yang disampaikan undangan untuk dijalankan Anggota Koperasi Jasa TKBM LSS Pelabuhan Tangkiang, yang jika diabaikan akan mendapat sanksi.
Pertama, setiap anggota Koperasi Jasa TKBM LSS Pelabuhan Tangkiang wajib menghadiri undangan ini.
Kedua, setiap anggota Koperasi Jasa TKBM LSS Pelabuhan Tangkiang wajib menyertakan istri dan anak bagi yang telah menikah dan kedua orang tua bagi yang belum menikah.
Ketiga, barang siapa yang dengan sengaja tidak mengindahkan undangan ini, dikenakan sanksi kolom 4 Kapal Putus berturut-turut.
Undangan itu ditembuskan ke Pengawas dan Penasihat Koperasi Jasa TKBM Tenaga Kerja Bongkar Muat LSS di tempat. (*)