BeritaDaerahNewsPendidikan

Ramai Guru Honorer di Sultra Dipenjara Usai Dituduh Aniaya Murid, Para Guru Solid Mogok Mengajar 

700
×

Ramai Guru Honorer di Sultra Dipenjara Usai Dituduh Aniaya Murid, Para Guru Solid Mogok Mengajar 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Ramai di media sosial, kasus seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) dipenjara atas tuduhan Penganiayaan murid di sekolahnya.

Guru honorer malang itu adalah Supriyani. Ia  guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.

Supriyani harus berurusan dengan hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap anak muridnya. Saat ini Ia mendekam di balik jeruji besi Lapas Perempuan Kelas III Kota Kendari. 

BACA JUGA:  Tabrakan Hebat Terjadi di Singkoyo Vixion Vs Sonic

Atas peristiwa menimpah Supriyani, para Guru di Kecamatan Baioto melalui PGRI mengeluarkan pernyataan keras, di antaranya mogok mengajar.

Berikut isi surat pernyataan hasil keputusan bersama PGRI Baito berdasarkan nomor 420/13/PGRI/10/2024, sebagai sikap solidaritas.

Ada tiga poin disepakati para Kepala Sekolah TK, SD, SMP Se- Kecamatan Balto, setelah mengetahui kronologis kasus Ibu Supriyani, S.Pd sesungguhnya yang dipaparkan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 4 Baito.

BACA JUGA:  Thower FC, Bintang Akambars FC, dan MZ A FC Raih Kemenangan di Penyisihan Futsal Open Turnamen Solidarity Cup for Palestina 2025

Pertama, Mogok belajar untuk tingkat sekolah dari TK, SD sampai SMP di Kecamatan Baito dimulai dari hari senin tanggal 21 Oktober sampai ada keputusan minimal penangguhan penahanan.

Kedua, Siswa yang bermasalah dan yang menjadi saksi dikembalikan kepda orang tua masing- masing/dikeluarkan, dan sekolah se-Kecamatan Baito tidak boleh ada yang menerima siswa tersebut.

BACA JUGA:  Laka Maut di Toili Barat Motor Vs Truk, Pria Asal Morowali Meregang Nyawa 

Ketiga, Kembalikan atau bebaskan Supriyani, S.Pd ke sekolah.

Surat pernyataan itu, ditembuskan ke Disdikbud Konawe Selatan, Polres Kabupaten Konawe Selatan, Kejaksaan Negeri Andoolo, Polsek Kecamatan Baito, Camat Baito,  Kordinataor Wilayah Kecamatan Baito Dinas Pendidikan dan Kebudayan hingga Kepala Desa Se-Kecamatan Baito. (*)