Banggaikece.id- Ramai di media sosial, kasus seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) dipenjara atas tuduhan Penganiayaan murid di sekolahnya.
Guru honorer malang itu adalah Supriyani. Ia guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Supriyani harus berurusan dengan hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap anak muridnya. Saat ini Ia mendekam di balik jeruji besi Lapas Perempuan Kelas III Kota Kendari.
Atas peristiwa menimpah Supriyani, para Guru di Kecamatan Baioto melalui PGRI mengeluarkan pernyataan keras, di antaranya mogok mengajar.
Berikut isi surat pernyataan hasil keputusan bersama PGRI Baito berdasarkan nomor 420/13/PGRI/10/2024, sebagai sikap solidaritas.
Ada tiga poin disepakati para Kepala Sekolah TK, SD, SMP Se- Kecamatan Balto, setelah mengetahui kronologis kasus Ibu Supriyani, S.Pd sesungguhnya yang dipaparkan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 4 Baito.
Pertama, Mogok belajar untuk tingkat sekolah dari TK, SD sampai SMP di Kecamatan Baito dimulai dari hari senin tanggal 21 Oktober sampai ada keputusan minimal penangguhan penahanan.
Kedua, Siswa yang bermasalah dan yang menjadi saksi dikembalikan kepda orang tua masing- masing/dikeluarkan, dan sekolah se-Kecamatan Baito tidak boleh ada yang menerima siswa tersebut.
Ketiga, Kembalikan atau bebaskan Supriyani, S.Pd ke sekolah.
Surat pernyataan itu, ditembuskan ke Disdikbud Konawe Selatan, Polres Kabupaten Konawe Selatan, Kejaksaan Negeri Andoolo, Polsek Kecamatan Baito, Camat Baito, Kordinataor Wilayah Kecamatan Baito Dinas Pendidikan dan Kebudayan hingga Kepala Desa Se-Kecamatan Baito. (*)