Banggaikece.id- Terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) masih terus menjadi polemik di tengah masyarakat, khususnya petani yang bersengketa.
PT KLS melalui kuasa hukumnya, Dr. Andi Munafri SH., MH., membantah dengan tegas, soal isu liar ditolaknya gugatan dalam perkara perdata nomor perkara 37/PDT.G/2023/Pn Lwk.
“Amar putusan menyatakan bahwa gugatan Niet Ontvankelijk Verklaard disingkat N.O. yang berarti gugatan dianggap memiliki cacat formil. Hal ini karena pertimbangan hakim obyek sengketa kabur, karena memang terdapat beberapa klaim lahan oleh oknum masyarakat di atas lahan PT. KLS yang sudah memiliki setifikat HGU,” tegas Andi Munafri kepada media ini, Senin 21 Oktober 2024.
Saat ini sambung Andi Munafri, pihaknya tengah dan tetap akan mempelajari siapa-siapa oknum yang menguasai di dalam HGU dimaksud dan masih sangat bisa diajukan gugatan kembali.
“Demikian juga sebaliknya oknum masyarakat yang mengklaim (lahan) silahkan jika ingin membuktikan haknya untuk menggugat itu silahkan, karena itu juga oleh hukum diberikan hak menggugat,” kata Andi Munafri.
Pada prinsipnya tegas Andi Munafri, PT. KLS saat ini masih sebagai pemegang hak pengolahan yang sah sebagaimana sertifikat HGU yang telah diberikan oleh negara melalui instansi berwenng, karena menurut regulasi negara memiliki prinsip Hak Menguasai Negara (HMN) yang berarti pula bahwa negara yang berwenang mengatur perolehan hak atas tanah melalui instansi berwenang.
“Kita percayakan pada instansi negara yakni BPN karena demikian menurut hukum diberikan kewenangan untuk itu. Jangan digiring ke hal hal yang dapat diduga mengaburkan status hukum putusan yang ada, silahkan ada mekanismenya. Institusi negara pun juga memiliki standar kewenangan sesuai peraturan perundang undangan sebagai dasar untuk mengatur perolehan hak atas tanah,” tegas Andi.
Kemudian Andi Munafri berharap, janganlah persoalan ini digiring seolah-olah PT KLS merampas tanah. Mirisnya, ini menjadi isu yang hampir sering bergulir setiap momen tertentu seperti jelang Pilkada ini.
Ditegaskan, PT KLS menguasai berdasarkan sertifikat HGU pada obyek yang dimaksud dalam perkara perdata, jadi kiranya ada oknum masyarakat yang mengklaim silahkan ada hak untuk menggugat untuk buktikan di pengadilan.
“Negara sudah menyiapkan jika alasan biaya berperkara maka negara sudah mengatur ada bantuan hukum cuma cuma bagi masyarakat tidak mampu. PT. KLS juga bagian dari subyek hukum yang berhak mempertahankan hak pengolahan atas tanah negara yang dikekolah melalui HGU, dan tentunya sebagaimana disampaikan kepada kami selaku kuasa hukum PT. KLS juga membayar kewajiban pajaknya,” tandasnya. (*)