BeritaDaerahHukumNews

Polisi Gagalkan Kiriman 40 Liter Cap Tikus ke Bangkep Melalui Pelabuhan Luwuk

583
×

Polisi Gagalkan Kiriman 40 Liter Cap Tikus ke Bangkep Melalui Pelabuhan Luwuk

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id- Anggota Kawasan Pelabuhan Luwuk mengamankan 40 liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Senin (14/10/2024) sore.

Kasubsektor Kawasan Pelabuhan, IPDA James Runtu mengatakan miras itu ditemukan di pintu gudang anjungan KM. Auto Soby, yang rencananya dikirim ke Desa Leme-leme, Kabupaten Bangkep.

“Barang itu tanpa pemilik, dan telah diamankan di Kantor Subsektor,” kata IPDA James.

BACA JUGA:  Pimpin DPRD, Patwan Kuba Ajak Anggota Tuluskan Niat Wujudkan Balut yang Maju dan Sejahtera 

Menurutnya, maraknya pengiriman miras lewat kapal itu terjadi karena kurangnya pengawasan anak buah kapal (ABK).

BACA JUGA:  Selamat, Kajari Balut Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude di Unsrat Manado

“Saya mengimbau kepada warga untuk tidak segan-segan menginformasikan jika menemukan ada yang mengedar miras,” pesannya.

Sambung Dia, Subsektor Kawasan Pelabuhan akan terus melakukan penyelidikan, pengawasan dan patroli di kapal-kapal yang terindikasi mengangkut minuman keras. 

BACA JUGA:  Kerap Ganggu Istri Tetangga, Pria di Moilong Ini Dianiaya, Polisi Turun Mediasi

“Mari kita sama-sama berantas miras dengan cara tidak mengkonsumsi dan mengedarkan, karena miras adalah pangkal dari semua kejahatan,” tutupnya. (*)