BeritaDaerahNews

Soal Pelaporan Pelimpahan Kewenangan, Zulharbi: Agar Pilkada Berjalan Sesuai Koridor Hukum!

682
×

Soal Pelaporan Pelimpahan Kewenangan, Zulharbi: Agar Pilkada Berjalan Sesuai Koridor Hukum!

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id- Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Zulharbi Amatahir SH., MH., kembali menanggapi terkait laporannya mengenai pelimpahan kewenangan di Bawaslu yang terus menuai polemik.

Zulharbi menguraikan, mengenai pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat berdasarkan Pasal 226 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pokoknya mengatur Pelimpahan kewenangan Bupati sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan.

Dengan demikian berdasarkan amanah Undang-Undang Pemerintahan Daerah tersebut, pelimpahan kewenangan wajib didasarkan pada pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan, tidak dilakukan secara merata, namun harus berdasarkan kebutuhan prioritas masing-masing wilayah kecamatan. 

Selanjutnya untuk melaksanakan pelimpahan kewenangan pada Bab Penutup Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat yang menjadi pedoman mekanisme dan alokasi anggaran APBD untuk perencanaan dan pelaksanaan pelimpahan kewenangan dimaksud diatur dengan tegas bahwa Pasal 14 dan Pasal 21 Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat baru dapat direncanakan pada tahun 2024 dan dilaksanakan pada tahun 2025. 

Perlu diketahui kata Zulharbi, bahwa Pasal 14 itu ada hubungannya dengan ketentuan Pasal 13 yang mengatur tentang jenis kewenangan dilimpahkan kepada camat yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat.

Perlu diketahui pula bahwa keberadaan pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat itu diatur dalam ketentuan BAB PERALIHAN.

BACA JUGA:  PT KLS Tegaskan Izin HGU Dalam Proses Pembaharuan Sesuai Arahan Instansi Berwenang 

Memang dalam konteks ini, Pasal 28 ayat (1) mengatur bahwa Camat menetapkan usulan prioritas kecamatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, namun perlu diketahui bahwa pada Pasal 28 ayat (2) diatur bahwa daftar usulan sebagaimana diamksud dalam ayat (1) tersebut berdasarkan urusan yang dilimpahkan kepada kecamatan.

Nah, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dalam Butir 127 Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, disebutkan bahwa Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.

Selanjutnya dalam Butir 137 Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, disebutkan Pada umumnya Ketentuan Penutup memuat ketentuan mengenai penunjukan organ atau alat kelengkapan yang melaksanakan Peraturan Perundang-undangan, nama singkat Peraturan Perundang-undangan, status Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada, saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan. 

Keberadaan Ketentuan Peralihan tidaklah wajib diadakan dalam setiap peraturan perundang-undangan, berbeda halnya dengan keberadaan Ketentuan Penutup yang wajib ada dalam setiap peraturan perundang-undangan, karena menyangkut kepastian hukum kapan suatu perauran perundang-undangan itu berlaku.

Olehnya itu, Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) yang diatur dalam BAB PERALIHAN merupakan penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru. 

BACA JUGA:  Pimpin DPRD, Patwan Kuba Ajak Anggota Tuluskan Niat Wujudkan Balut yang Maju dan Sejahtera 

Perlu diketahui bahwa pelimpahan kewenangan Bupati kepada camat sebelumya berlaku Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada camat, berdasarkan Perbup tersebut diatur bahwa pelimpahan kewenangan berupa pelayanan perizinan dan non perizinan. Sehingga jika BAB PERALIHAN Pasal 28 Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat itu menjadi dasar pembahasan anggaran pelimpahan kewenangan pada tahun 2023 untuk dilaksanakan tahun 2024, apakah pada pembahasan itu Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat itu sudah berlaku dan disahkan? 

“Jika kita amati bahwa Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat disahkan atau diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2023, artinya Perbup itu disahkan diakhir tahun, pertanyaanya apakah pembahasan pelimpahan kewenangan bupati kepada camat menggunakan dasar hukum perbup tersebut?,” ucap Zulharbi Amatahir, Sabtu malam 12 Oktober 2024.

Namun, di sisi lain berdasarkan BAB PENUTUP Pasal 30  Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat sangat tegas mengatur bahwa Pasal 14 dan Pasal 21 Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat baru dapat direncanakan pada tahun 2024 dan dilaksanakan pada tahun 2025. 

Penting diketetahui kata Zulharbi, bahwa Pasal 30 tersebut diatur di BAB PENUTUP yang menegaskan kapan berlakunya Perbup tersebut. Olehnya itu Pasal ini paling relevan dan tepat untuk dilaksanakan mengingat bahwa Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat disahkan pada tanggal 31 oktober 2023, sehingga sangat rasional jika pada tahun 2024 baru dapat direncanakan untuk dapat dilaksankan di tahun 2025.

BACA JUGA:  Pemdes Oluno Bulagi Sukses Gelar Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2025

Demikian pula sambung Zulharbi, bahwa Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat itu disahkan dan diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2023.

“Pertanyaannya apakah pada bulan oktober setelah Perbup itu disahkan masih dapat efektif dan efisien dilakukan pembahasan anggaran pelimpahan kewenangan untuk dilaksanakan di tahun 2024? Ataukah pembahasan pelimpahan kewenangan bupati kepada camat tersebut dibahas sebelum disahkan atau berlakunya Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat?,” cetusnya.

Hal inilah kata Zulharbi, yang juga harus diketahui dan dianalisis bersama jika memang yang diinginkan adalah mengenai mekanisme penetapan anggaran APBD, sehingga harus diperiksa seperti apa mekanismenya dan apakah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Namun, kita tidak harus sekedar terjebak pada hal itu, jika ada masalah hukum lain silahkan menjadi kewenangan instansi yang berwenang, yang harus diawasi jangan sampai pelimpahan kewenangan ini diduga digunakan untuk kepentingan politik pilkada? Itu yang penting sehingga perlu diawasi bersama oleh semua masyarakat karena APBD itu anggaran publik hak seluruh masyarakat Kabupaten Banggai, kita semua berharap agar pemilihan kepala daerah ini berjalan sesuai dengan koridor hukumnya dan semangat demokrasi demi kesejahteraan dan kemajuan daerah Kabupaten Banggai,” tandasnya. (*)