BeritaDaerahNewsPolitik

Baliho Bentuk Transparasi Pemdes Tobungin Dalam Pengunaan Anggaran Tahun 2024

71
×

Baliho Bentuk Transparasi Pemdes Tobungin Dalam Pengunaan Anggaran Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id – Pemerintah Desa Tobungin kecamatan Tinangkung Selatan kabupaten Bangkep sulawesi tengah, memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan anggaran desa pada Senin (7/10/2024),Pemerintah Desa memasang baliho informasi didepan kantor Desa Tobungin.

Pemasangan Baliho ini bertujuan untuk menjags transparasi dan keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan anggaran APBDes tahun 2024.

Pj Kepala Desa Tobungin  Busri Mino SE mengatakan bawah tujuan utama pemasangan papan informasi ini adalah agar warga dapat melihat dan memahami pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Desa.

BACA JUGA:  Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Kampus Untika Luwuk

Selain itu,masyarakat diharapkan dapat turut serta dalam program-Program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa diberbagai bidang,seperti pembangunan,

pembinaadan,dan pemberdayaan masyarakat.

Menurut  Busri Mino pengelolaan anggaran Desa meliputi pendapatan Desa yang terdiri dari pendapatan transfer dan pendapatan asli Desa(PAD),serta belanja Desa yang mencakup berbagai sektor,seperti penyelengar pemerintah Desa,Pembinaan Kemasyarakatan,Pelaksanaan pembangunan Desa,dan pemberdayaan masyarakat. Anggaran tersebut diuraikan dalam daftar berikut.

BACA JUGA:  Pimpin DPRD, Patwan Kuba Ajak Anggota Tuluskan Niat Wujudkan Balut yang Maju dan Sejahtera 

A.Pendapatan Rp.1.162.211.373.

Pendapatan Asli Daerah Rp.225.000

pendapatan Transfer sebesar Rp.1,162.674.130.

2.Dana Desa sebesar Rp.767.577.000

3.Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp.9.900.430.

4.Alokasi Dana Desa sebesar Rp.384.196.700

5.Bunga Bank Rp.321.243.

B.Pembiayaan

1.penerimaan pembayaran sebesar Rp.203.100

Silpa tahun sebelumnya.Rp.203.100.

BACA JUGA:  Dispar Banggai Dapat Kunjungan Pj Bupati Aceh Besar dan Pjs Bupati Raziras

C.Total Belanja Desa sebesar Rp.1.162.414.473

D Bidang penyelenggaraan pemerintah Desa sebesar Rp.405.944.873.

E.Bidang pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp.287.155.600.

F.Bidang pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp.112.273.000.

G.Bidang pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.257.386.000..

H.Bidang penanggulangan Bencana Darurat dan mendesak Desa Rp99.655.000.

Dengan alokasi dana yang telah ditetapkan ini,pemerintah Desa Tobungin berharap dapat mengotimalkan pengunaan anggaran APBDes tahun 2024 untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejateraan Masyarakat Tobungin.(RS)**