Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahNews

Tak Tahu Apa Dosanya! Diduga Korban Politik, 3 Petugas TPU Bunga Ini Dipecat

1663
×

Tak Tahu Apa Dosanya! Diduga Korban Politik, 3 Petugas TPU Bunga Ini Dipecat

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Diduga jadi korban politik, tiga Petugas Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, dipecat atau diberhentikan.

Tiga pria malang yang diduga menjadi korban politik itu adalah Sunarto Kupande bersama dua rekannya yakni Wajir Madina, dan Daos Timpo.

Sunarto bersama rekannya dipecat atau diberhentikan, diduga karena masuk dalam Tim Kordes Pasangan Calon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.

Pemecatan itu berdasarkan salah satunya, surat nomor 800-1.6.3/1136/DLH-PILHE, yang ditandatangani Kadis Lingkungan Hidup Banggai, Judi Ammy Amisudin tertanggal 7 Oktober 2024.

BACA JUGA:  Pelatihan SDM Pemuda OAP di Papua Barat Daya Dorong Generasi Muda Bergerak Maju

Dalam surat pemberhentian itu, disebutkan yang bersangkutan melakukan pelanggaran terkait pemenuhan kewajiban serta tidak mengindahkan teguran lisan yang diberikan sebagaimana yang tertera pada perjanjian kerja, sehingga terindikasi melakukan pelanggaran yang dapat menyebabkan pemutusan pernjanjian kerja.

Namun dalam surat ini tidak diterangkan secara jelas, pelanggaran apa hingga masyarakat kecil yang hanya bekerja sebagai Petugas TPU harus dipecat, di tengah momen Pilkada Banggai.

Dikonfirmasi media ini, Wajir Madina membenarkan terkait pemecatan yang dialaminya.

BACA JUGA:  FKIP Untika Luwuk Gelar Khatam Al-Qur’an hingga Buka Puasa Bersama

“Kami konfirmasi ke Pak Kadis, katanya (pelanggarannya) soal pekerjaan. Kalau pekerjaan, setiap hari kami kerja dan itu (dokumentasi) kami kirim di grup,” kata Wajir Madina, Kamis 10 Oktober 2024.

Wajir mengaku heran, jika ia bersama dua rekannya diberhentikan karena tidak masuk-masuk kerja. Padahal faktanya kata dia, Ia tidak pernah lalai.

“Beliau bilang, mau dilihat sampai Desember, kalau pergerakan kamu (Wajir cs) bagus, bisa dievaluasi. Saya tidak paham, gerakan apa, mungkin masuk di ranah politik,” cetusnya.

Bekerja sebagai Petugas TPU, adalah satu-satunya mata pencaharian yang dilakoni. Wajir cs menerima upah sebesar Rp1,8 juta per bulannya.

BACA JUGA:  Dandim 1308/LB Gelar Silaturahmi, Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti Asuhan

Namun kini, Sunarto, Wajir dan Daos bernasib malang. Di tengah gaji yang tak seberapa, harus dipecat pula yang diduga karena korban politik.

“Kami di situ ada 8 orang (petugas TPU). Kami kerja satu hari, sama pekerjaannya. Selalu sama-sama, kalau memang karena soal pekerjaan, kenapa cuma kamu bertiga. Kenapa tidak semua dieksekusi (dipecat),” tandasnya dengan penuh kecewa dan kesal. (*)