BeritaDaerahNews

Polisi Olah TKP Kebakaran Hebat Rumah Guru SLB Luwuk yang Tewaskan 1 Orang, Begini Kronologisnya!

1856
×

Polisi Olah TKP Kebakaran Hebat Rumah Guru SLB Luwuk yang Tewaskan 1 Orang, Begini Kronologisnya!

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Banggai melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kebakaran yang menghanguskan rumah Guru Sekolah Luar Biasa, Kelurahan Kilongan Permai, Luwuk Utara.

Kebakaran terjadi, Senin (7/10/2024) sekitar pukul 09.14 Wita dan menyebabkan kerusakan signifikan serta menewaskan MPL (15), seorang anak penyandang disabilitas.

Kasat Reskrim AKP Tio Tondi menerangkan bahwa dari Olah TKP dan keterangan saksi mengungkapkan telah terjadi empat kali letupan dari meteran listrik, dari salah satu ruangan dimana korban berada. 

BACA JUGA:  Giliran Nambo, Kadis P2KBP3A Banggai Salurkan Bantuan KRS untuk 16 Penerima Manfaat

Lebih lanjut dijelaskan, Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) diperkirakan berasal dari korsleting listrik yang menyebabkan penumpukan panas dan akhirnya membentuk api.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sumber panas di LAPK adalah dari kabel instalasi listrik yang mengalami korsleting. 

BACA JUGA:  Pemkab Bangkep Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih pada Rapat Pleno PDPB Triwulan IV 2025

Penumpukan panas ini memicu kebakaran yang kemudian menyebar ke media bakar di sekitarnya, mengakibatkan kerusakan yang meluas pada bangunan.

“Korban ditemukan dalam posisi terlentang menghadap jendela kamar dengan 99% luka bakar ditubuhnya,” urai Tio.

Lanjut Kasat, Korban saat kejadian sedang makan sendirian dan ditinggal orang tuanya dengan kondisi rumah terkunci dari luar.

BACA JUGA:  Bencana Sumatra: Bukti Nyata Bahaya Perusakan Alam dalam Sistem Kapitalisme

Adapun barang bukti yang diamankan sampel arang sisa kebakaran dari dalam kamar, gagang pintu depan, meteran listrik terbakar, dan sampel kabel colokan listrik. 

“Pihak keluarga menolak dilakukan Visum/Autopsi dan telah menerima dengan ikhlas,” pungkasnya. (*)