Banggaikece.id- Masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan(Bangkep) menjadi resah dan marah dengan adannya pemadaman arus listrik terjadwal yang dilakukan oleh PLN Ranting Salakan.
Pemadaman arus listrik oleh pihak PLN ranting Salakan, sudah terjadi sejak bulan Maret 2024 sampai bulan september 2024 atau 7 bulan lamanya terjadi pemadaman.
Pemadaman bergilir arus listrik di 12 kecamatan yang ada dikabupaten Bamggai Kepulauan berdampak besar pada perputaran ekonomi masyarakat.
Ratusan Toko,Kios,Warung makan dan kos-kosan serta hotel/penginapan mengalami kerugian besar akibat adanya pemadaman bergilir arus listrik selain itu banyak barang eloktronik milik masyarakat yang mengalami kerusakan dari adanya pemadaman bergilir arus listrik.
Kepala PLN Ranting Salakan Amelky kepada sejumlah awak media menyatakan pemadaman arus listrik terjadwal dikarenakan ada beberapa unit mesin pembangkit mengalami Kerusakan dan saat ini masih dalam proses perbaikan.
“Kami masih terus berupaya melakukan perbaikan mesin agar sistem kelistrikan di daerah Banggai kepulauan segera normal kembali,” ungkapnya.
Tentu saja selama 7 bulan lamannya pemadaman bergilir yang dilakukan oleh PLN ranting Salakan ini sangat tidak sejalan bahkan disebut tidak mendukung program pemda Bangkep dalam peningkatan jam operasi pelayanan Listrik interkoneksi 24 jam menjadi salah satu prioritas kepemimpinan Pj.Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir
Program peningkatan jam operasi pelayanan Listrik interkoneksi 24 jam merupakan salah satu upaya dan perjuangan dari orang nomor satu di pulau Peling untuk menyelesaikan persoalan kebutuhan listrik di 141 desa dan 12 kecamatan yang ada di wilayah Banggai Kepulauan.
Apa yang terjadi beberapa bulan ini pemadaman listrik terjadwal dengan alasan adanya kerusakan mesin pembangkit dinilai mempermalukan bagi pemerintah saat ini yang serius menyelesaikan persoalan kebutuhan listrik diseluruh desa dibanggai kepulauan.
Menyikapi keresahan masyarakat terkait pemadaman listrik bergiliran PJ. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir mengatakan bawah PLN adalah perusahan milik Negara bukan milik daerah yang bisa diintervensi oleh Bupati.
“Saya sudah berulang kali menyampaikan keluhan dan keresahan masyarakat pada kepala PLN ranting salakan. Dan jawaban PLN ada gangguan kerusakan pada mesin pembangkit Listrik,” tandasnya. (RS)**