BeritaDaerahNews

Perkebunan Sawit Beri Kontribusi Rp8,1 Miliar Terhadap APBD Banggai Tahun 2024

578
×

Perkebunan Sawit Beri Kontribusi Rp8,1 Miliar Terhadap APBD Banggai Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perkebunan sawit. FOTO: PIXABAY.COM/IST
Example 300250

Banggaikece.id – Perkebunan sawit di Kabupaten Banggai telah memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan di daerah. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang memberikan dana bagi hasil kepada daerah penghasil sawit.

Berdasarkan data Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementrian Keuangan tentang rincian dana transfer umum tahun anggaran 2024, Kabupaten Banggai mendapatkan alokasi yang tidak sedikit yakni mencapai Rp8,1 miliar.

Pemerintah daerah Kabupaten Banggai telah menuangkan pendapatan dari DBH Sawit tersebut dalam struktur APBD Kabupaten Banggai tahun 2024.

BACA JUGA:  Pj Bupati Aceh Besar Kagum dengan Keindahan Panaroma Alam Banggai

Seperti diketahui APBD Kabupaten Banggai tahun 2024 senilai 3,1 triliun, yang sebagian besarnya diperoleh dari transfer pemerintah pusat atau yang dikenal dengan sebutan dana perimbangan sebesar 2,8 triliun. Dari jumlah tersebut, terdapat 8,1 miliar dari Dana Bagi Hasil Sawit.

BACA JUGA:  Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Kampus Untika Luwuk

Sama seperti DBH Migas, DAH Sawit juga memiliki hitung-hitungan dalam pembagiannya. 

DJPK Kemenkeu menyebutkan, dana bagi hasil sawit diperoleh dari  dua sumber perolehan, yakni melalui bea keluar dan pungutan ekspor, yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan atau produk turunannya. 

Persentase Pembagian DBH Sawit kepada Pemerintah Provinsi, Pemda penghasil, dan Pemda nonpenghasil meliputi, provinsi yang bersangkutan 20%, Kabupaten/kota penghasil 60%, Kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil 20%.

BACA JUGA:  Pimpin DPRD, Patwan Kuba Ajak Anggota Tuluskan Niat Wujudkan Balut yang Maju dan Sejahtera 

Terdapat  tiga indikator penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit, yaitu, luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit dan atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri berkenaan dengan mekanisme penyalurannya. (*)