BeritaDaerahNews

Pembentukan Aktivis PATBM, Komitmen Pemda Banggai Terhadap Perlindungan Anak

398
×

Pembentukan Aktivis PATBM, Komitmen Pemda Banggai Terhadap Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Pembentukan Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai terhadap perlindungan anak.

Di mana setiap anak wajib mendapatkan perlindungan sebagai mana undang-undang  Nomor 23 Tahun 2002.

“Perlindungan Anak adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ungkap Kadis Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Banggai, Faisal Karim saat memberikan materi di kegiatan pelatihan dan penyuluhan PATBM di Desa Bubung, Rabu 2 Oktober 2024.

BACA JUGA:  Sasar Madrasah di Luwuk, KPA Banggai Gencarkan Edukasi HIV/AIDS

Ia pun menjelaskan sasaran utama kebijakan PATBM, yakni anak karena yang akan dilindungi adalah anak. 

BACA JUGA:  Dihadiri Asisten III, KPU Bangkep Gelar Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Untuk mewujudkan perlindungan anak tersebut, diperlukan perubahan-perubahan sistemik, tidak saja pada anak-anak, tetapi juga pada lingkungan yang paling berpengaruh terhadap kehidupan anak-anak. 

Sesuai dengan konteks kegiatan berbasis masyarakat dan tujuan PATBM, mak a sasaranutama kegiatan-kegiatan PATBM adalah anak, orang tua, keluarga, dan Masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Banggai. 

BACA JUGA:  Bupati Balut Sofyan Kaepa Tinjau Persiapan Sekolah Rintisan SR

“Sejauh ini Program perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat memang sangat baik dan tepat sasaran, adapun kebijakan-kebijakan selalu mengacu pada sosialiasi dan pencegahan,” bebernya.

Kadis berharap, kehadiran PATBM ini dapat benar-benar melindungi anak, dan menjadikan Kabupaten Banggai sebagai kabupaten layak anak. (*)