BeritaDaerahHukum

Selama 3 Bulan, Polres Banggai Berhasil Tangkap 18 Tersangka Kasus Narkoba

763
×

Selama 3 Bulan, Polres Banggai Berhasil Tangkap 18 Tersangka Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Selama tiga bulan, sedikitnya 18 orang tersangka kasus narkoba, berhasil ditangkap Polres Banggai. Penangkapan belasan tersangka itu sepanjang periode Juli sampai September 2024. FOTO: HUMAS POLRES BANGGAI
Example 300250

Banggaikece.id- Selama tiga bulan, sedikitnya 18 orang tersangka kasus narkoba, berhasil ditangkap Polres Banggai. Penangkapan belasan tersangka itu sepanjang periode Juli sampai September 2024.

Kamis (26/9/2024) tadi, sekira jam 14.00 Wita bertempat di Lobby Mapolres Banggai, 18 tersangka dihadirkan oleh polisi dalam Press Conference.

Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary yang memimpin konferensi pers, mengatakan para tersangka tersebut terlibat dalam 15 kasus.

BACA JUGA:  Pimpin DPRD, Patwan Kuba Ajak Anggota Tuluskan Niat Wujudkan Balut yang Maju dan Sejahtera 

Adapun 18 tersangka itu masing-masing berinisial RM Warga Kelurahan Soho, N warga Desa Tuntung, MT warga Kelurahan Kilongan, FIJ warga warga Kelurahan Tanjung Tuwis, MP dan WSN warga Kelurahan Tombang Permai.

Kemudian S warga Desa Beringin Jaya, NG warga Desa Taugi, YS dan SA warga Desa Luok, AK dan IK warga Kelurahan Luwuk, A warga Desa Petak, MR dan ART warga Desa Poh, MB warga Kelurahan Hanga-hanga dan AGL serta AD warga Desa Kalumbangan.

BACA JUGA:  PT KLS Tegaskan Izin HGU Dalam Proses Pembaharuan Sesuai Arahan Instansi Berwenang 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 206 sachet atau 211,64 gram.

Lanjut Kompol Pino menjelaskan, jika dirupiahkan 1 gram senilai Rp 2 Juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp 423.280.000.

Begitupun perhitungan asumsi sebanyak 0,125 gram/orang, maka jumlah babuk sabu yang diamankan Satresnarkoba 211,64 gram, sehingga Polisi berhasil selamatkan 2.655 orang.

BACA JUGA:  Di Hadapan Masyarakat Bualemo, Ahmad Ali Akan Prioritaskan Perbaikan Jalan Hingga Bangun Rumah Sakit Pratama 

“Para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp 10 miliar,” ujarnya. (*)