Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukumNews

Kasus di Balantak Utara: Sebelum Dibunuh, Korban Diperkosa, Pelaku Berhasil Diringkus 

3624
×

Kasus di Balantak Utara: Sebelum Dibunuh, Korban Diperkosa, Pelaku Berhasil Diringkus 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Aparat kepolisian dari Polsek Balantak, di back up Resmob Polres Banggai meringkus pelaku pembunuhan di Desa Pangkalaseang Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai.

Pelaku pembunuhan adalah remaja berinisial RI (18) ditangkap Tim Gabungan tidak sampai 24 jam setelah korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada hari Minggu (22/9/2024) dinihari.

“Setelah jasad korban ditemukan, sorenya pukul 16.25, pelaku langsung kita tangkap dirumahnya yang berjarak 100 meter dari TKP,” kata Kasi Humas Polres Banggai, IPTU Al Amin S. Muda

BACA JUGA:  Polres Bangkep Amankan Sholat Idulfitri 1447 H di Delapan Titik Bulagi, Situasi Kondusif

Kasi Humas menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan oleh RI berawal saat aksinya mencuri uang sekitar Rp1 Juta diketahui korban.

“Pelaku masuk ke rumah melalui pintu dapur, langsung menuju kamar dan membongkar lemari pakaian,” jelasnya. 

Singkat cerita, ada pakaian terjatuh yang membuat korban terbangun. Pelaku yang panik selanjutnya mengambil kain yang jatuh digunakan untuk membekap mulut dan wajah korban. 

BACA JUGA:  Diikuti Ratusan Jamaah, Masjid Al Fattah BTN Bukit Mambual Sukses Gelar Sholat Idul Fitri 

Tidak sampai di situ, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi (perkosa) korban.

Setelah itu, korban berlari menuju pintu depan. Akan tetapi dikejar oleh pelaku sambil menarik (jambak) rambut korban dan diseret hingga ke dapur.

“Di situlah korban dihabisi pelaku dengan mengambil parang yang tergantung di pintu dapur,” urainya.

Usai membunuh korban, pelaku lari ke arah pantai sambil membuang parang tersebut ke laut dan menanam uang hasil curian ke tanah, kemudian pulang ke rumahnya.

BACA JUGA:  Khutbah Idul Fitri di Masjid Al Fattah, Ustadz Fahri Rahmadan Ajak Jamaah Jaga Semangat Ramadan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya gumpalan rambut korban, 1 buah sarung parang, sebatang kayu palang pintu, baju dan celana pendek korban dan sebuah dompet korban.

“Saat itu pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Banggai,” tutup IPTU Amin. (*)