Banggaikece.id- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banggai, di bawah pimpinan Kadis Mohammad Ikhsan Panrelly berpartisipasi dalam ajang Banggai Government Expo 2024.
Membuka stand di Banggai Government Expo, Disdukcapil Banggai memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang datang berkunjung.
Layanan langsung itu berupa pelayanan pembuatan dokumen kependudukan, mulai dari Kartu Identitas Anak (KIA), KTP hingga kartu keluarga dan lainnya.
Terlihat, Jumat pagi, sejumlah masyarakat antusias memadati Stand Disdukcapil Banggai yang berada di arena Banggai Government Expo.
“Semua jenis pelayanan dokumen kependudukan dilayani. Banyak masyarakat yang datang, rata-rata urus KTP dan Kartu Keluarga,” kata Pegawai Disdukcapil Banggai, kepada media ini.
Dalam memberikan pelayanan di Stand pameran, Disdukcapil Banggai juga memajang syarat-syarat pembuatan dokumen kependudukan, mulai dari KIA hingga syarat pembuatan KK dan KTP.
Untuk syarat pembuatan KTP misalnya, untuk Permohonan KTP Baru, syaratnya Surat Pengantar Dari Desa/Kelurahan, Foto Copy KK dan Datang Langsung Untuk difoto.
Permohonan KTP Pengganti Karena Hilang atau Rusak, syaratnya Surat Pengantar Dari Desa / Kelurahan Foto Copy KK, Menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian
(Bagi KTP Hilang) atau, Menyerahkan Bukti KTP yang Rusak dan Datang Langsung Untuk Diproses.
Permohonan Pembetulan Data KTP, Syaratnya Surat Pengantar Dari Desa/Kelurahan, Foto Copy KK, Foto Copy Bukti Pendukung Sesuai Dengan Permohonan Data Pembetulan Dalam KK dan Datang Langsung Untuk Diproses.
Persyaratan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) pertama Foto Copy Akta Lahir,.Foto Copy KK Orang Tua, Foto Copy KTP Ayah dan Ibu, dan Foto Berwarna 3×4 (Umur 5 Tahun kebawah tidak perlu.
Persyaratan pembuatan Akta kelahiran, Pertama, Mengisi Formulir Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran. Kedua, Surat Keterangan Kelahiran dari yang berwenang antara lain Rumah sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas, Dokter, Bidan, Nahkoda, Pilot, Desa/Kelurahan.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pemohon. Foto Copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Orang Tua.. Foto Copy Akta Perkawinan / Buku Nikah Orang Tua. Foto Copy Ijazah (Bila Ada). Dua Orang Saksi yang Memenuhi Persyaratan.
Bagi WNA agar Melampirkan Foto Copy Dokumen Orang Tua yang Diperlukan Antara Lain: Passport, Dokumen Imigrasi, Surat Keterangan Lapor Diri dari Kepolisian, Surat keterangan Pendaftaran Penduduk WNA.
Bagi anda yang mau membuat atau mengurus dokumen kependudukan, bisa datang saja langsung ke Kantor Disdukcapil Banggai atau Stand yang akan buka hingga Sabtu besok 21 September 2024. (*)