BeritaDaerahNews

Mulai 25 September, Incumbent Harus Cuti dan Banggai Dipimpin Pejabat Sementara 

195
×

Mulai 25 September, Incumbent Harus Cuti dan Banggai Dipimpin Pejabat Sementara 

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), Novalina memastikan bakal menurunkan Penjabat sementara Bupati Banggai.

Novalina mengatakan, karena Bupati dan Wakil Bupati Banggai bersama-sama maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada), sehingga ditunjuk Penjabat Sementara atau Pjs. 

“Karena Bupati dan Wakil Bupati sama sama akan mengikuti Pilkada, maka akan ditunjuk Penjabat Bupati Sementara (Pjs Bupati) selama masa kampanye Pilkada (25 September sampai dengan 23 November 2024),” jelas Sekprov Sulteng saat dihubungi wartawan dari Luwuk pada Senin, 16 September 2024.

BACA JUGA:  Ditanya Soal Tambang Batu Gamping di Bangkep, Ini Jawaban Tegas Ahmad Ali
BACA JUGA:  Ayo Ramaikan Berlangsung 4 Hari, Banggai Government Expo 2024 Resmi Dibuka

Soal siapa nama Penjabat Bupati untuk Kabupaten Banggai, Novalina belum memberikan jawaban pasti. Ia meminta untuk menunggu. “Insya Allah, ditunggu saja ya,” kata Novalina. 

Diketahui, sebelumnya Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/4204/SJ terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Derah dan/atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Walikota. 

BACA JUGA:  Pemdes Tolulos Gelar Musrenbang Desa Penentua Usulan Prioritas tahun 2025

Surat edaran itu ditandatangani Plt Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir di Jakarta pada 30 Agustus 2024. (*)