BeritaDaerahNews

Mulai 25 September, Incumbent Harus Cuti dan Banggai Dipimpin Pejabat Sementara 

321
×

Mulai 25 September, Incumbent Harus Cuti dan Banggai Dipimpin Pejabat Sementara 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), Novalina memastikan bakal menurunkan Penjabat sementara Bupati Banggai.

Novalina mengatakan, karena Bupati dan Wakil Bupati Banggai bersama-sama maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada), sehingga ditunjuk Penjabat Sementara atau Pjs. 

“Karena Bupati dan Wakil Bupati sama sama akan mengikuti Pilkada, maka akan ditunjuk Penjabat Bupati Sementara (Pjs Bupati) selama masa kampanye Pilkada (25 September sampai dengan 23 November 2024),” jelas Sekprov Sulteng saat dihubungi wartawan dari Luwuk pada Senin, 16 September 2024.

BACA JUGA:  Laka Maut di Toili Barat Motor Vs Truk, Pria Asal Morowali Meregang Nyawa 
BACA JUGA:  Ratusan Tenaga Non-ASN Geruduk Kantor Bupati, DPRD, dan BKPSDM Bangkep Tuntut Keadilan

Soal siapa nama Penjabat Bupati untuk Kabupaten Banggai, Novalina belum memberikan jawaban pasti. Ia meminta untuk menunggu. “Insya Allah, ditunggu saja ya,” kata Novalina. 

Diketahui, sebelumnya Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/4204/SJ terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Derah dan/atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Walikota. 

BACA JUGA:  Seru! Putra Jagal dan Tanjung Tuwis Bertemu di Babak 8 Besar Danki Cup 2024

Surat edaran itu ditandatangani Plt Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir di Jakarta pada 30 Agustus 2024. (*)