BeritaDaerahNewsPolitik

KPU Bangkep Mulai Verifikasi Faktual Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Fokus Pada Ijazah

739
×

KPU Bangkep Mulai Verifikasi Faktual Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Fokus Pada Ijazah

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id – Dalam rangka memastikan kelayakan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Kabupaten Banggai kepulauan(Bangkep) 2024, tim KPU Bangkep bersama Bawaslu dan mulai melakukan verifikasi faktual (verfak) dari tanggal 9 hingga 12 September 2024. Proses verfak ini mencakup hingga pemeriksaan ijazah para Bakal calon.

Ketua KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Supriatmo Lumuan S.Sos.M.Si pada media ini Selasa 10/9/2024 mengatakan,  saat  ini pihaknya tengah melaksanakan tahapan Verifikasi Faktual Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Fokus pada pemeriksaan Ijazah .

Menurut  Supriatmo Lumuan, KPU Banggai Kepulauan telah membentuk 2 Tim Verifikasi Faktual yang terdiri dari anggota KPU bersama anggota Bawaslu Bangkep.

BACA JUGA:  Di Hadapan Masyarakat Bualemo, Ahmad Ali Akan Prioritaskan Perbaikan Jalan Hingga Bangun Rumah Sakit Pratama 

Tim verfak, telah melakukan pemeriksaan ijazah di Kecamatan Toili Kabupaten Banggai untuk Calon Bupati Ir. H. Sugiarto Tamoreka ST., dan di Kabupaten Banggai Laut untuk calon wakil Bupati Sudirman Sapat S.PD.M.Si.

Saat ini Tim Verifikasi Faktual

sedang melaksanakan pemeriksaan ijazah di kota Makasar, Kabupaten  Goa, Manado dan Gorontalo, untuk memastikan keabsahan dokumen pendidikan bakal calon Bupati Dan wakil Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Semua ijazah, mulai dari SMA hingga sarjana, diverifikasi tanpa pengecualian,” ujar Supriatmo

Hingga berita ini disusun, hasil verfak belum diumumkan secara resmi karena tim masih dalam proses pengumpulan data dari seluruh wilayah yang diperiksa. 

BACA JUGA:  Dinas P3AP2KB Bangkep Gelar Dapur Sehat Atasi Stunting

Suprianto mengungkapkan bahwa calon masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kekurangan jika ditemukan dalam proses verfak. “Ada masa perbaikan sebelum penetapan calon. Jika perbaikan tidak dilakukan, calon bisa dinyatakan gugur,” jelasnya.

Tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati meliputi beberapa langkah penting. Masa penelitian persyaratan administrasi berlangsung dari 29 Agustus hingga 4 September 2024, diikuti dengan pemberitahuan hasil penelitian pada 5-6 September 2024. 

Perbaikan dan penyerahan perbaikan dilakukan pada 6-8 September 2024, sementara penelitian perbaikan administrasi berlangsung dari 6 hingga 14 September 2024. Pemberitahuan hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada 13-14 September 2024.

BACA JUGA:  Pemdes Oluno Bulagi Sukses Gelar Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2025

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan calon pada 15-18 September 2024, dengan klarifikasi atas masukan tersebut dilakukan pada 15-21 September 2024. Penetapan bakal pasangan calon (bapaslon) direncanakan pada 22 September 2024, dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.

Para calon diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk berpendidikan minimal setara SMA, tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak terlibat perbuatan hukum tercela, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, dan tidak sedang dinyatakan pailit atau memiliki tanggungan utang yang merugikan negara. Selain itu, calon harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan laporan pajak pribadi yang valid.(RS)**