BeritaDaerahNewsPendidikan

Bertambah Satu, Unismuh Luwuk Akan Miliki Empat Wakil Rektor 

92
×

Bertambah Satu, Unismuh Luwuk Akan Miliki Empat Wakil Rektor 

Sebarkan artikel ini
Dr. Wahyudin Rahman
Example 300250

Banggaikece.id- Bertambah satu posisi jabatan yakni Wakil Rektor (WR) IV, Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk Banggai akan memiliki empat WR.

Hari ini, Selasa 10 September 2024, menjadi hari terakhir pendaftaran dan penerimaan berkas bakal calon rektor dengan posisi jabatan WR 1, WR 2, WR 3, dan WR 4 untuk periode 2024-2028.

“Harusnya kemarin, tapi kita perpanjang sampai hari ini (batas pendaftaran). Kemarin baru tiga orang yang mendaftar, sebentar kami sampaikan jumlah yang mendaftar,” ungkap Ketua Panita Pengusulan Bakal Calon Rektor Unismuh Luwuk, Dr. Wahyudin Rahman, Selasa 10 September 2024.

Dr. Wahyudin Rahman yang juga Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unismuh Luwuk itu membenarkan jika ada penambahan posisi untuk Wakil Rektor IV. Penambahan jabatan WR 4, di periode kedua Dr. Sutrisno K Djawa sebagai rektor, berdasarkan kesepakatan rapat senat.

“Alasan penambahan Wakil Rektor yakni Wakil Rektor IV, karena Unismuh Luwuk itu Catur Dharma, ada yang namanya Al Islam dan Kemuhammadiyahan. Jadi dengan kehadiran Wakil Rektor IV nantinya, bisa lebih memperkuat lagi Al Islam dan Kemuhammadiyahan,” kata Wahyudin Rahman.

BACA JUGA:  Polwan Polres Banggai Jadi Narasumber di Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

Dalam pendaftaran bakal calon Wakil Rektor ini sambung Aco, sapaan akrab Dekan FEB Unismuh Luwuk, Panitia bekerja untuk mengurus administrasi, dan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan berkas bakal calon wakil rektor yang tidak memenuhi syarat. 

“Kalau belum lengkap, bisa dilengkapi dulu (dokumen persyaratannya). Minimal satu posisi jabatan Wakil Rektor, tiga bakal calon rektor yang mendaftar. Lebih dari tiga, lebih bagus lagi, berarti menunjukkan bahwa Unismuh Luwuk banyak kader,” tuturnya.

Empat posisi jabatan wakil rektor di Unismuh Luwuk nantinya, yakni WR I Bidang Akademik, Riset dan Publikasi, WR II Bidang Umum, Keuangan, Aset, Sumber Daya Manusia dan Digitalisasi, WR III Bidang Kemahasiswaan Alumni dan Inovasi, dan WR IV memegang Bidang Al Islam Kemuhammadiyahan dan Kerjasama.

Adapun tahapan pengusulan bakal calon wakil rektor Unismuh Luwuk Banggai sebagai berikut: 

04-09 September 2024, Pengumuman dan penerimaan berkas Bakal Calon Wakil Rektor.

BACA JUGA:  Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Kampus Untika Luwuk

10 September 2024, Verifikasi berkas persyaratan Bakal Calon Wakil Rektor

11-12 September 2024, Perbaikan Berkas persyaratan Bakal Calon Wakil Rektor

12 September 2024, Rektor menerima Berkas administrasi Bakal Calon Wakil Rektor dari Panitia.

13 September2024, Rektor mengajukan berkas Bakal Calon Wakil Rektor kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tengah di Palu.

13-20 September 2024, Pertimbangan aspek Al-Islam dan Kemuhammadiyaan dari PW. Muhammadiyah Sulawesi Tengah dan Penerimaan rekomendasi bakal calon wakil Rektor dari PW Muhammadiyah Sulawesi Tengah.

21 September 2024, Rektor mengajukan Bakal Calon Wakil Rektor kepada Senat Akademik untuk Pertimbangan Aspek Kepemimpinan.

23 September 2024, Rektor mengajukan Bakal Calon Wakil Rektor kepada Majelisdiktilitbang PP Muhammadiyah.

Mengacu SK Rektor Universitas Muhammadiyah Luwuk Nomor: 806/ΚΕΡ/1.0/A/VII/2024, tentang Pembentukan Panitia Pengusulan Bakal Calon Wakil Rektor Unismuh Luwuk Banggai Masa Jabatan 2024-2028, disebutkan 14 persyaratan bakal calon wakil rektor:  

– Minimal berijasah magister S2;

– Telah menjadi dosen tetap di UMLB minimal 8 Tahun;

BACA JUGA:  Tumpah Ruah, Warga Antusias Hadiri Kampanye Ma Anti dan Om Bali di Bangketa

– Memiliki Jabatan Fungsional Dosen minimal Lektor;

– Pernah menduduki jabatan minimal kepala departemen bidang ilmu / program studi;

–  Memiliki Nomor Baku Muhammadiyah (NBM) sekurang-kurangnya lima (5) tahun;

– Memiliki Nomor Induk Karyawan UMLB;

– Tidak merangkap jabatan dengan Pimpinan Organisasi Politik dan Pimpinan Organisasi lain yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkatan;

– Tidak terbukti melakukan tindakan pidana korupsi baik internal walaupun eksternal atau tindakan lain yang melanggar ketentuan Persyarikatan Muhammadiyah dan atau Kode Etik UMLB;

– Tidak menjabat sebagai pimpinan Perguruan Tinggi lain;

– Berdomisili di Luwuk atau daerah sekitarnya yang memungkinkan untuk melaksanakan tugas sehari-hari;

– Dapat mencurahkan waktu sepenuhnya untuk mengelola Perguruan Tinggi;

– Mampu dan dapat menterjemahkan visi misi Universitas kedalam rencana kerja periode masa jabatan;

– Memiliki kebijakan dan strategi yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan berkeadilan;

– Tidak melanggar ketentuan dalam persyarikatan muhammadiyah. ***