Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahNewsPendidikan

Unismuh Luwuk Buka Pendaftaran Calon Wakil Rektor, Mencuat Posisi WR IV

843
×

Unismuh Luwuk Buka Pendaftaran Calon Wakil Rektor, Mencuat Posisi WR IV

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Unismuh Luwuk Banggai membentuk panitia pengusulan bakal calon wakil–wakil rektor. Pembentukan panitia dilakukan setelah difinalkan dalam rapat senat Unismuh Luwuk Banggai, Jumat 30 Agustus 2024. 

Panitia pengusulan bakal calon wakil rektor mulai bekerja. Pengumuman dan penerimaan berkas bakal calon wakil rektor mulai berlangsung sejak tanggal 4 September – Senin 9 September 2024.

Sejatinya, Rektor Unismuh Luwuk Banggai memiliki hak prerogatif untuk mengusulkan wakilnya. Untuk itu, ia membantuk panitia pengusulan bakal calon wakil rektor Unismuh Luwuk Banggai, periode 2024 – 2028. 

Namun panitia pengusulan bakal calon rektor ini hanya mengurus administrasi, dan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan berkas bakal calon wakil rektor yang tidak memenuhi syarat. 

 “Pak Rektor membuka panitia pengusulan wakil rektor, memberikan kesempatan kepada para dosen dan dekan, serta ketua lembaga yang memenuhi persyaratan,” kata Ketua Panitia Pengusulan Bakal Calon Wakil Rektor Unismuh Luwuk Banggai, Dr Wahyudin Rahman.

Untuk masing–masing wakil rektor, minimal dapat diajukan sebanyak tiga calon wakil, selanjutnya diajukan ke Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulteng dan Majelis Dikti, untuk mengikuti proses   fit and proper test. 

BACA JUGA:  Raih 6 Poin, Mananam Fc Harus Puas Juara 3 di Turnamen Futsal KKN Kota Cup

Diketahui, masa jabatan wakil-wakil rektor akan berakhir pada tanggal 28 September 2024.

Ia mengatakan, Unismuh Luwuk Banggai telah membentuk panitia  terkait dengan proses pengusulan wakil wakil rektor. 

“Panitia hanya bergerak dan bekerja untuk penyiapan administrasi, namun keputusan terakhir ada sama pak rektor untuk diusulkan ke pimpinan wilayah muhammadiyah,” terangnya. 

Menariknya, dalam proses pengusulan calon wakil rektor, mencuat wacana untuk membuka posisi wakil Rektor IV yang khusus membidangi Al Islam Kemuhammadiyaan. 

Sebelumnya, Unismuh Luwuk Banggai memiliki 3 pos jabatan wakil rektor, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik, Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Kerja Sama maupun Wakil Rektor III Bidang kemahasiswaan.

Adapun tahapan pengusulan bakal calon wakil rektor Unismuh Luwuk Banggai sebagai berikut: 

04-09 September 2024, Pengumuman dan penerimaan berkas Bakal Calon Wakil Rektor.

BACA JUGA:  Tim Futsal DPS Palu Jawara Open Turnamen Futsal Solidarity Cup for Palestine 2025

10 September 2024, Verifikasi berkas persyaratan Bakal Calon Wakil Rektor

11-12 September 2024, Perbaikan Berkas persyaratan Bakal Calon Wakil Rektor

12 September 2024, Rektor menerima Berkas administrasi Bakal Calon Wakil Rektor dari Panitia.

13 September2024, Rektor mengajukan berkas Bakal Calon Wakil Rektor kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tengah di Palu.

13-20 September 2024, Pertimbangan aspek Al-Islam dan Kemuhammadiyaan dari PW. Muhammadiyah Sulawesi Tengah dan Penerimaan rekomendasi bakal calon wakil Rektor dari PW Muhammadiyah Sulawesi Tengah.

21 September 2024, Rektor mengajukan Bakal Calon Wakil Rektor kepada Senat Akademik untuk Pertimbangan Aspek Kepemimpinan.

23 September 2024, Rektor mengajukan Bakal Calon Wakil Rektor kepada Majelisdiktilitbang PP Muhammadiyah.

Mengacu SK Rektor Universitas Muhammadiyah Luwuk Nomor: 806/ΚΕΡ/1.0/A/VII/2024, tentang Pembentukan Panitia Pengusulan Bakal Calon Wakil Rektor Unismuh Luwuk Banggai Masa Jabatan 2024-2028, disebutkan 14 persyaratan bakal calon wakil rektor 

– Minimal berijasah magister S2;

– Telah menjadi dosen tetap di UMLB minimal 8 Tahun;

BACA JUGA:  Asrama Polsek Balantak Rusak Berat Diterjang Angin Puting Beliung

– Memiliki Jabatan Fungsional Dosen minimal Lektor;

– Pernah menduduki jabatan minimal kepala departemen bidang ilmu / program studi;

–  Memiliki Nomor Baku Muhammadiyah (NBM) sekurang-kurangnya lima (5) tahun;

– Memiliki Nomor Induk Karyawan UMLB;

– Tidak merangkap jabatan dengan Pimpinan Organisasi Politik dan Pimpinan Organisasi lain yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkatan;

– Tidak terbukti melakukan tindakan pidana korupsi baik internal walaupun eksternal atau tindakan lain yang melanggar ketentuan Persyarikatan Muhammadiyah dan atau Kode Etik UMLB;

– Tidak menjabat sebagai pimpinan Perguruan Tinggi lain;

– Berdomisili di Luwuk atau daerah sekitarnya yang memungkinkan untuk melaksanakan tugas sehari-hari;

– Dapat mencurahkan waktu sepenuhnya untuk mengelola Perguruan Tinggi;

– Mampu dan dapat menterjemahkan visi misi Universitas kedalam rencana kerja periode masa jabatan;

– Memiliki kebijakan dan strategi yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan berkeadilan;

– Tidak melanggar ketentuan dalam persyarikatan muhammadiyah. ***