BeritaDaerahNews

Terus Berjalan, PTUN Terima dan Periksa Surat Hingga Saksi Para Pihak

67
×

Terus Berjalan, PTUN Terima dan Periksa Surat Hingga Saksi Para Pihak

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id– Dugaan sengketa antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai dengan mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Batui Pemilu 2024, Sugianto Adjadar terus berjalan. 

Kali ini, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Palu menerima dan memeriksa surat dan saksi yang diajukan para pihak.

“Saya dan pengacara saya turut menghadirkan salah satu saksi dan memberikan bukti” tutur Sugianto, Rabu, 4 September 2024.

BACA JUGA:  Pemdes Tolulos Gelar Musrenbang Desa Penentua Usulan Prioritas tahun 2025

Ruslan Husen, selaku penasehat hukum Sugianto Adjadar mengatakan, jika sidang dengan nomor perkara (37/G/2024/PTUN.Pl) selanjutnya memberikan bukti tambahan baik penggugat maupun tergugat dalam sidang. 

BACA JUGA:  Lagi, 4 Dosen Yayasan Pendidikan Nurmal Luwuk Lulus Sertifikasi Pendidik Internasional MCE

“Setelah memberikan bukti tambahan nantinya masuk dalam agenda kesimpulan dan pembacaan putusan” umar Ruslan, ketua Tim hukum Jati Centre Palu.

Sementara itu mantan anggota PPK Batui, Sugianto Adjadar menambahkan bahwa setelah putusan PTUN, dirinya akan melaporkan Komisioner KPU Banggai ke Dewan kehormataan penyelenggara Pemilihan Umum dan Pengadilan Negeri atas kerugian materil maupun non materil.

BACA JUGA:  Rakor KPA Tingkat Sulteng, Upaya Tingkatkan Penanggulangan dan Pencegahan HIV-AIDS

“Kami optimisi menang dan akan melanjutkan kasus ini ke DKPP dan Pengadilan Negeri Luwuk” pungkas Gogo, sapaan akrabnya. (*)