BeritaDaerahNews

Pencopotan Baliho Paslon di Jembatan Mendono Dinilai Tindakan Sewenang-wenang 

1109
×

Pencopotan Baliho Paslon di Jembatan Mendono Dinilai Tindakan Sewenang-wenang 

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id- Pencopotan Baliho salah satu pasangan calon (Paslon) di Jembatan Mendono hingga viral di media sosial, disayangkan salah satu tokoh masyarakat di Banggai.

Ia adalah Abdullah Nasir, yang menilai tindakan itu merupakan tindakan sewenang-wenang. 

“Ini perlu diproses oleh Bawaslu dan diyakini kami akan laporkan ke KASN. Kami dan beberapa masyarakat sedang menyusun laporan tentang tindakan sewenang-wenang dari aparat Satpol PP yang bertindak sewenang-wenang menurunkan Baliho Paslon  di atas Jembatan Mendono,” ungkap Abdulah Nasir, Rabu 4 September 2024.

Saat ini kata Abdullah, Ia tengah mendalami kasus-kasus yang tengah viral dan trending topic tentang mobilisasi masa ASN membaur dengan antribut parpol ketika penjemputan Bupati Banggai beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Duh! Baru Setahun Dikerjakan, Jalan Dana Inpres di Simpang Raya Sudah Rusak

Rentetan kejadian sebut dia, banyak dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan aparat pemerintah kabupaten terkesan arogan.

“Aparat sudah bermain apa, dengan keberpihakan dan ini secara tegas kami akan laporkan saudara Kamaludin Djano selaku Kasat yang sudah jelas memerintahkan yang mungkin kepada sampai tingkat atasnya secara berjenjang dan ke bawah,” tuturnya.

Ia menilai, Camat hingga Lurah terkesan baperan dan memihak melihat tema tulisan spanduk baliho yang tertulis ‘Anda memasuki kawasan Sulianti Murad – Samsul Bahri Mang”.

“Mananya yang salah! Takut nanti pimpinanya akan lewat di daerah itu,” tudingnya.

Ia menegaskan, kasus ini akan dilaporkan ke KASN dan Bawaslu dengan rujukan aturan yang dilanggar adalah PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:  Rakor KPA Tingkat Sulteng, Upaya Tingkatkan Penanggulangan dan Pencegahan HIV-AIDS

Pada Pasal 4 ayat 15, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon / wakil kepala daerah dengan cara huruf c : membuat keputusan  dan/ atau  tindakan yang menguntungkan  atau merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye dan/  atau huruf d:  mengadakan kegiatan  yang mengarah kepada  keberpihakan terhadap Paslon yang menjadi peserta Pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

“Ini runut jelas termuat dalam peraturan itu karena ini tidak main-main harus segera ditindak tegas dengan laporan yang kami kirimkan supaya ada efek jera,” cetusnya.

BACA JUGA:  Kalahkan Dirgantara Bubung Lewat Adu Penalti, MAU Fc ke Semifinal Camat Luktar Cup 2024

Selain itu, kasus lainnya yang diungkapkan Abdullah Nasir, adanya oknum ASN  aktif seperti Kadarusman Mangantjo (Lurah Bungin ), Wahyudin Sangkota  (Camat Pagimana), dan Utu Mangkona (kabid di pol pp ) yang diduga terlibat politik praktis.

Kemudian ada beberapa guru / kepsek yang diduga memanfaatkan jabatan untuk mengarahkan pemilih pemula (siswa) uruskan KTP agar memilih paslon petahana  dan beberapa pejabat yang  diduga mengarahkan ASN dan PPPK guru dan tenaga medis. 

“Ini harus dipantau dan dilaporkan karena rentetan seperti ini mengarah tindakan secara masifndan terstruktur, namun pantauan kami banyak aparat yang tidak mau diarahkan,” tandasnya. (*)