BeritaDaerahNews

Oknum Pejabat Satpol PP Banggai Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Layangkan Panggilan

997
×

Oknum Pejabat Satpol PP Banggai Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Layangkan Panggilan

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id- Duh benar-benar miris, beredar di media sosial salah satu oknum pejabat Satpol PP Kabupaten Banggai diduga melanggar netralitas sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN).

Oknum pejabat Satpol PP yang diketahui bernama Utu Mangkona, salah satu Kabid di Satpol PP Kabupaten Banggai. 

Lewat video berdurasi satu menit 38 detik, Ia terang-terangan mengungkapkan dukungannya kepada calon petahana di Pilkada Banggai 2024.

Dalam video yang beredar itu, Utu Mangkona menyampaikan kepada masyarakat, atau public, bahwa Ia rela dan iklas menggunakan rumah orangtuanya untuk menjadi Posko Pemenangan AT-FM di BTN Pepabri, Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara.

BACA JUGA:  19 Tahun Mengabdi, PEPC Regional Indonesia Timur Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kinerja Keberlanjutan Hulu Migas

“Utus-utuskus, dan tim, ini rumah orangtua saya, di BTN Pepabri. Dengan keiklasan hati saya, untuk membalas jasa bapak haji, mohon maaf saya sebut namanya H. (Amirudin) Tamoreka dan H. Furqanudin Masulili. Membalas kebaikannya, saya berkorban,” ungkap Utu Mangko.

BACA JUGA:  Bungkam RTH 3-2, Mutiara Nambo Lolos ke Semifinal Turnamen Camat LukTar Cup

Secara terang-terangan, Ia mengaku ingin membalas jasa-jasa Calon petahana yang akan bertarung di Pilkada Banggai. “Saya membuat satu posko. Aaamiin, untuk kemenangan AT-FM. Insya, ini kita harus berbuat dulu, bagaimana,” katanya.

Bahkan Utu Mangkona juga sempat mengajak emak-emak yang tengah lewat di depan posko tersebut, untuk memenangkan AT-FM.

“Ini yang tukang cat juga luar biasa. Mohon doa dan dukungannya, pada umumnya masyraakat Banggai, Insya Allah. Terima kasih,” tutupnya.

BACA JUGA:  Rakor KPA Tingkat Sulteng, Upaya Tingkatkan Penanggulangan dan Pencegahan HIV-AIDS

Sementara itu, Bawaslu Banggai, yang diketuai Ridwan SH., merespon cepat terkait dugaan melanggar netralitas tersebut.

Ridwan mengaku, telah mengeluarkan surat panggilan kepada Utu Mangkona, untuk memberikan keterangan. 

”Insya Allah besok saudara Utu Mangkona akan dimintai bahan keterangan di Kantor Bawaslu Banggai. Surat panggilan sudah dikeluarkan oleh Bawaslu Banggai,” tandasnya. (*)