BeritaDaerahNews

Wajib Ajukan Cuti Sebelum Penetapan, Bawaslu Diminta Awasi dan Periksa Paslon Petahana AT-FM

695
×

Wajib Ajukan Cuti Sebelum Penetapan, Bawaslu Diminta Awasi dan Periksa Paslon Petahana AT-FM

Sebarkan artikel ini
Zulharbi Amatahir, salah satu LO atau salah satu Tim Hukum dan Advokasi Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang resmi melayangkan aduan ke Bawaslu Banggai. FOTO; ISTIMEWA
Example 300250

Banggaikece.id- Tim Kuasa Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Banggai, Hj. Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, resmi melaporkan pasangan calon (Paslon) petahana Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) ke Bawaslu Banggai, Sabtu 31 Agustus 2024.

Aduan ke Bawaslu Banggai ini dilaporkan oleh Zulharbi Amatahir, salah satu LO atau salah satu Tim Hukum dan Advokasi Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.

Adapun surat aduan itu bernomor 01/Pengaduan/Laporan/VIII/2024, tertanggal 31 September 2024 perihal PENGADUAN/LAPORAN.

Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang mengadukan Paslon petahana, terkait keharusan untuk mengajukan cuti sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:  Lagi, 4 Dosen Yayasan Pendidikan Nurmal Luwuk Lulus Sertifikasi Pendidik Internasional MCE

Zulharbi menguraikan isi pengaduan atau laporan ke Bawaslu Banggai sebagai berikut.

Poin pertama, berdasarkan ketentuan tersebut, Bawaslu wajib mengawasi dan memeriksa kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Amiruddin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili sebagai Calon Petahana, apakah sudah mengajukan permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara setelah pendaftaran di lakukan pada tanggal 28 Agustus 2024.

“Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ pada angka 5 huruf b yang menegaskan bahwa Bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Tahun 2024, mengajukan permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara setelah terdaftar sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada serentak Tahun 2024,” ungkap Zulharbi.

BACA JUGA:  Marak Beredar, Polisi Amankan 60 Bungkus Cap Tikus di Balantak Utara

Kemudian, Gubernur/Penjabat Gubernur memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon;

Kedua, Bawaslu memperoses dan memberikan Rekomendasi atau Keputusan sesuai kewenangan yang berlaku apabila Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Amiruddin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili sebagai Calon Petahana, terbukti sejak setelah terdaftar belum mengajukan cuti sebagaimana dimaksud, maka dapat direkomendasikan sebagai bentuk Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan/atau Bentuk Pelanggaran lainnya dalam Pemilihan Kepala daerah Serentak tahun 2024;

BACA JUGA:  Antusiasme Warga Manggalai dan Apal Sambut Cawabup Serfi Kambey, Sosok Pembawa Perubahan 

Ketiga, berdasarkan ketentuan Pasal 70 dalam UU No 10 Tahun 2016, yang mengatur kewajiban cuti bagi petahana bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa tidak ada campur tangan dalam proses kampanye yang dapat merugikan calon lain.

“Ketika terjadi ketidakpatuhan pasangan calon petahana dalam mengajukan cuti dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang merugikan prinsip keadilan dalam pemilihan,” tegasnya. (*)