BeritaDaerahNewsPolitik

Bawaslu Bangkep Awasi Ketat Proses Pendaftaran Pasangan Calon di KPU 

300
×

Bawaslu Bangkep Awasi Ketat Proses Pendaftaran Pasangan Calon di KPU 

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangkep di Kantor KPU, Kamis (29/8/2024).

Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Bangkep dalam memastikan bahwa seluruh tahapan proses pendaftaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses tersebut.

Pada hari terakhir pendaftaran, Kamis 29 Augustus 2024, empat pasangan calon mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Bangkep Tahun 2024. 

BACA JUGA:  Marak Beredar, Polisi Amankan 60 Bungkus Cap Tikus di Balantak Utara

Keempat Pasangan tersebut adalah H.Fatima Suryani Mile SH.MH dan Sudirman Sapat S.Pd.M.Si. Pasangan H.Rusli Modady ST.MT dan Serfy Kambey. Pasangan Yutdam Mudin S.Si. M.Si dan Tamin Djopau S.Pd. M.Si. . Dan Pasangan IR.H.Sugianto Tamoreka ST. dan Hery Ludong ST. 

Dalam proses pendaftaran ini, Ketua dan Anggota Bawaslu Bangkep bersama sejumlah staf  turut hadir untuk melakukan pengawasan langsung. 

Pengawasan ini tidak hanya dilakukan di Kantor KPU, tetapi juga di lapangan untuk melakukan pemantauan aktivitas para pendukung bapaslon untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi, terutama dalam hal terlibat pihak-pihak yang dilarang.

BACA JUGA:  Polisi Sita 20 Galon Cap Tikus di Pagimana, Tiga Orang Diamankan 

Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan Muslim Abdul. Muin S.Kom.MM menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses pendaftaran dilakukan secara ketat dan berkelanjutan. 

“Kami memantau seluruh tahapan, mulai dari penerimaan berkas hingga verifikasi dokumen untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi selama proses ini,” ujar Muslim.

BACA JUGA:  Pemdes Tolulos Gelar Musrenbang Desa Penentua Usulan Prioritas tahun 2025

Muslim  juga menambahkan bahwa pada hari terakhir ini, fokus pengawasan Bawaslu juga tertuju pada kepatuhan terhadap PKPU terkait pencalonan, terutama dalam hal waktu pendaftaran yang harus selesai sebelum pukul 23.59 WITA.

Tidak hanya itu,  menekankan pentingnya pengawasan di lapangan untuk memantau segala pergerakan pendukung pasangan calon guna menghindari potensi pelanggaran. 

Pengawasan melekat ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip pencegahan, yang mencakup komunikasi dan koordinasi aktif dengan pasangan calon serta pemangku kepentingan terkait(RS)**