Banggaikece.id – Menanggapi polemik di beberapa desa adanya aparatur desa menangkap jabatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlimdungan Anak (PMDP3A) Balut menegaskan bahwa hal itu tidak dibenarkan.
Jika itu terjadi, aparatur desa harus memilih satu jabatan saja, dan mundur dari jabatan yang satunya. Sehingga tidak merangkap jabatan.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang pegawai Dinas PMDP3A Bidang Pemerintahan Desa, Nasrum A Adiman pada media ini beberapa waktu lalu.
“Kalau rangkap jabatan walaupun hanya seorang pegawai mesjid dan punya jabatan lain harus mundur dari salah satu jabatannya”, tegas Nasrum.
Hal ini dikarnakan yang bersangkutan memiliki dua SK dan menerima gaji dari sumber dana yang sama.
“Dan ini berlaku untuk semua jabatan di desa yang menerima honor atau insentif yang bersumber dari ADD maupun DD harus bisa mundur, ini akibat dari tidak adanya ketegasan dan keterbukaan para Kades, serta untuk menyikapi hal ini kami akan melayangkan surat pemberitahuan agar ini secepatnya di sikapi”, tegasnya.
Sementara itu Tenaga Ahli (TA) pendamping desa Kabupaten Balut, Mulyono Eyato juga membenarkan keterangan dari Dinas PMDP3A tersebut.
“Itu benar seharusnya regulasi sudah mengatur tidak bisa rangkap jabatan karna SK dan honor yang di terimah itu mengikat dan bersumber dari pendanaan yang sama”, kata Mulyanto Eyato pada Senin (19/8/2024).
Jadi kata dia, aparat desa harus lebih legowo untuk berikan tugas itu pada orang lain jika merangkap jabatan, apa lagi berstatus PNS atau honorer dari salah satu instansi. Asw