BeritaNasionalNews

Pelepasan Hijab Paskibraka Putri Tingkat Nasional Dikecam PPI Banggai 

2258
×

Pelepasan Hijab Paskibraka Putri Tingkat Nasional Dikecam PPI Banggai 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Ada yang berbeda dengan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), pada tahun ini, anggota Paskibraka perempuan tidak mengenakan  hijab.

Termasuk utusan Sulawesi Tengah Zahra Aisyah Aplizya, yang sebelumnya mengenakan hijab tiba-tiba saat dikukuhkan Presiden RI Jokowi tanpa terlihat balutan hijab di kepalanya.

Ketua Purna Paskibraka Indonesia(PPI) Kabupaten Banggai Herdiyanto Djiada mengatakan hal itu jelas berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang membebaskan Paskibraka perempuan boleh mengenakan hijab. 

BACA JUGA:  Sasar Madrasah di Luwuk, KPA Banggai Gencarkan Edukasi HIV/AIDS

“Hal itu dinilai janggal karena sejak lama pasukan Paskibraka Muslimah sudah boleh berjilbab,” kata Herdi sapaan akrabnya, Selasa (13/8/2024).

Ia dan rekan-rekan sempat terkejut saat melihat anggota Paskibraka Sulawesi Tengah tanpa hijab. Akhirnya muncul kerisauan para senior di PPI daerah. “Kita sempat kaget ada yang berbeda dari Paskibraka sebelumnya. Kami sangat kecewa dengan hal ini,” katanya.

BACA JUGA:  Imigrasi Banggai Perkuat Layanan Informasi Melalui WHAPI

Sebelumnya, Ketua PPI Sulawesi Tengah Moh. Rachmat Syahrullah juga mengecam pelepasan hijab Paskibraka Nasional 2024.

Menurut dia, pelepasan hijab ini tidak mencerminkan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Ironisnya, ini terjadi pada program Paskibraka yang sasarannya adalah menjadikan peserta Paskibraka sebagai Duta Pancasila, dan program ini sepenuhnya dalam pengendalian Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

BACA JUGA:  Bencana Sumatra: Bukti Nyata Bahaya Perusakan Alam dalam Sistem Kapitalisme

Ia menambahkan bahwa tindakan ini mencederai cita-cita luhur para pendiri bangsa yang ingin membangun keberagaman sebagai instrumen utama persatuan bangsa dalam kerangka Bhineka Tunggal Ika.

“Kami dari PPI  mengecam dengan keras kejadian ini dan menuntut BPIP untuk bertanggung jawab,” tegas Rachmat. NAL