Banggaikece .id – Dinilai melanggar, Kepala Desa (Kades) Kambani kecamatan Buko Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan Abdul Jalil Mangalia SH diberhentikan sementara dalam rangka pembinaan.
Sanksi tegas ini terkait persoalan pemberhentian 4 perangkat desa kambani yang dilakukan kepala desa Kambani kecamatan Buko Selatan yang dinilai tidak sesuai regulasi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala dinas pemberdayaan masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Banggai Kepulauan Muhamaad Aris Susanto SE.ME. pada media ini rabu 7/8/2024.
Menurut Aris Susanto pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah mulai dari surat peringatan sebanyak 3 kali sampai dengan panggilan menghadap/klarifikasi langsung baik oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) maupun oleh Pj. Bupati Banggai Kepulauan, termasuk yang dilakukan oleh Plt Camat Buko Selatan.
Pemerintah daerah juga memperhatikan laporan hasil pemeriksaan ombudsman perwakilan sulawesi tengah yang telah mengeluarkan rekomendasi tindak korektif terkait pemberhentian perangkat desa kambani yang tidak sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah sangat berhati hati dalam pengambilan sanksi terhadap kepala desa kambani agar tidak menimbulkan permasalahan baru di desa kambani sambil menyiapkan langkah- langka administratif sesuai ketentuan yang berlaku apabila semua upaya telah dilakukan tetapi kades Kambani belum mengembalikan perangkat desa yang telah diberhentikan sesuai jabatan semula.
Saat ini Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan menunggu hasil koordinasi/mediasi camat buko selatan dengan kepala desa serta BPD desa Kambani.
Apabila hasil mediasi yang dilakukan kades Kambani tetap tidak mengembalikan perangkat desa yang telah diberhentikan maka Pemerintah daerah akan melaksanakan rekomendasi ombudsman perwakilan Sulawesi Tengah untuk memberhentikan sementara dan Camat Buko Selatan akan menunjuk Plh Kades Kambani.
Sementara itu informasi yang dihimpun. media ini Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir SH.LLM sudah tandatangan SK pemberhentian sementara Kades Kambani dalam rangka pembinaan kalau bersangkutan sudah memahami/ mengembalikan kembali jabatan perangkat desa yang diberhentikan maka akan dikembalikan sebagai kades kambani. (RS)**