BeritaDaerahNews

Melanggar, Kades Kambani Buko Selatan Diberhentikan Sementara untuk Pembinaan

2679
×

Melanggar, Kades Kambani Buko Selatan Diberhentikan Sementara untuk Pembinaan

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece .id  –  Dinilai melanggar, Kepala Desa (Kades) Kambani kecamatan Buko Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan Abdul Jalil Mangalia SH diberhentikan sementara dalam rangka pembinaan. 

Sanksi tegas ini terkait persoalan pemberhentian 4 perangkat desa kambani yang dilakukan kepala desa Kambani kecamatan  Buko Selatan yang dinilai tidak sesuai regulasi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala dinas pemberdayaan masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Banggai Kepulauan Muhamaad Aris Susanto SE.ME. pada media ini rabu 7/8/2024.

Menurut Aris Susanto  pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah mulai dari surat peringatan sebanyak 3 kali sampai dengan panggilan menghadap/klarifikasi langsung baik oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) maupun oleh Pj. Bupati Banggai Kepulauan, termasuk yang dilakukan oleh Plt Camat Buko Selatan. 

BACA JUGA:  Faperta Untika Luwuk Buka Penerimaan Maba Program Magister Ilmu Pertanian 

Pemerintah daerah juga memperhatikan laporan hasil pemeriksaan ombudsman perwakilan sulawesi tengah yang telah mengeluarkan rekomendasi tindak korektif terkait pemberhentian perangkat desa kambani yang tidak sesuai ketentuan.

Pemerintah daerah sangat berhati hati dalam pengambilan sanksi terhadap kepala desa kambani agar tidak menimbulkan permasalahan baru di desa kambani sambil menyiapkan langkah- langka  administratif sesuai ketentuan yang berlaku apabila semua upaya telah dilakukan tetapi kades Kambani belum mengembalikan perangkat desa yang telah diberhentikan sesuai jabatan semula.

BACA JUGA:  Kalahkan Dirgantara Bubung Lewat Adu Penalti, MAU Fc ke Semifinal Camat Luktar Cup 2024

Saat ini Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan menunggu hasil koordinasi/mediasi camat buko selatan dengan kepala desa serta BPD desa Kambani.

Apabila hasil mediasi yang dilakukan kades Kambani tetap tidak mengembalikan perangkat desa yang telah diberhentikan maka Pemerintah daerah akan melaksanakan rekomendasi ombudsman perwakilan Sulawesi Tengah untuk memberhentikan sementara dan Camat Buko Selatan akan menunjuk Plh Kades Kambani.

BACA JUGA:  Turunkan Baliho Cuma Prank, Warga Lontos Tetap Solid Dukung Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang 

Sementara itu informasi yang dihimpun. media ini Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir SH.LLM  sudah tandatangan SK pemberhentian sementara Kades Kambani dalam rangka pembinaan kalau bersangkutan sudah memahami/ mengembalikan kembali jabatan perangkat desa yang diberhentikan maka akan dikembalikan sebagai kades kambani. (RS)**