BeritaDaerahNews

Patuh Bayar Pajak, PT KLS Raih Penghargaan Terbaik 1 dari Bupati Banggai

998
×

Patuh Bayar Pajak, PT KLS Raih Penghargaan Terbaik 1 dari Bupati Banggai

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM.,  AIFO., memberi penghargaan kepada sejumlah perusahaan yang taat dan patuh membayar pajak. 

Dari sekian perusahaan yang beroperasi di daerah ini, PT. KLS dinobatkan sebagai perusahaan terbaik 1 kategori pajak BPHTB.

Penghargaan kepada perusahaan yang dipimpin Hj.Sulianti Murad itu, ditandatangani Bupati Bangai tertanggal 8 Juli 2024. 

BACA JUGA:  Dimulai 19 Januari, LP3M Unismuh Luwuk Gelar Pembekalan KKN-MB Angkatan 37

Dalam lembaran pengharagaan tersebut, Bupati mengucapkan terimakasih, sekaligus mengapresiasi PT. KLS, atas kepatuhan dan ketaatan dalam pelunasan Pajak Daerah tahun 2023.

BACA JUGA:  Tabrakan Hebat Terjadi di Singkoyo Vixion Vs Sonic

Untuk diketahui, BPHTB adalah pungutan pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 43  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

BACA JUGA:  Thower FC, Bintang Akambars FC, dan MZ A FC Raih Kemenangan di Penyisihan Futsal Open Turnamen Solidarity Cup for Palestina 2025

Adapun jenis hak dasar yang menjadi objek BPHTB meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan. (*)