BeritaDaerahNews

Patuh Bayar Pajak, PT KLS Raih Penghargaan Terbaik 1 dari Bupati Banggai

1185
×

Patuh Bayar Pajak, PT KLS Raih Penghargaan Terbaik 1 dari Bupati Banggai

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM.,  AIFO., memberi penghargaan kepada sejumlah perusahaan yang taat dan patuh membayar pajak. 

Dari sekian perusahaan yang beroperasi di daerah ini, PT. KLS dinobatkan sebagai perusahaan terbaik 1 kategori pajak BPHTB.

Penghargaan kepada perusahaan yang dipimpin Hj.Sulianti Murad itu, ditandatangani Bupati Bangai tertanggal 8 Juli 2024. 

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Dalam lembaran pengharagaan tersebut, Bupati mengucapkan terimakasih, sekaligus mengapresiasi PT. KLS, atas kepatuhan dan ketaatan dalam pelunasan Pajak Daerah tahun 2023.

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

Untuk diketahui, BPHTB adalah pungutan pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 43  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Adapun jenis hak dasar yang menjadi objek BPHTB meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan. (*)