BeritaDaerahHukumNews

Maling Peralatan Bengkel di Luwuk Selatan, 2 Pria Ini Dibekuk Polisi

1739
×

Maling Peralatan Bengkel di Luwuk Selatan, 2 Pria Ini Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id— Dua pria terduga pelaku pencurian yang beraksi mengambil barang-barang peralatan bengkel di Kelurahan Hanga-hanga 1, Luwuk Selatan pada Selasa (30/7/2024), akhirnya diringkus polisi.

Keduanya yaitu AA (43) dan SP (34). Mereka diamankan di rumahnya masing-masing di Kelurahan Hanga-hanga pada Rabu (31/7/2024) sekira jam 20.10 Wita.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan kronologis kejadiannya bahwa pada sekitar jam 23.00 Wita, pelapor sedang berada di belakang rumahnya kemudian keluar rumah karena mendengar adanya keributan di sekitar lokasi.

BACA JUGA:  Tercover BPJamsostek, Ahli Waris Korban Tragedi All Swalayan Akan Dapat Santunan Rp42 Juta

“Saat kembali lagi, ia melihat barang-barang bengkel miliknya berupa kompresor, mesin las listrik, gurindah, dan bor telah hilang,” terangnya. 

BACA JUGA:  Polisi Sita Puluhan Botol Cap Tikus dari Kios Sembako di Tanjungsari

Tio menjelaskan, menurut keterangan pelaku bahwa mereka mengambil barang-barang tersebut saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. 

“Pelaku masuk ke pekarangan rumah korban, selanjutnya membawa sejumlah barang tersebut,” tuturnya. 

BACA JUGA:  Bupati Bangkep Buka Sosialisasi Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026 di Kantor BPKP Sulteng

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh korban Wely Sasube (57) dengan LP/B/426/VII/2024/SKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intesif di Mapolres Banggai.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya. (*)