BeritaDaerahNewsPendidikan

Fakultas Hukum Untika Luwuk Mulai Tahapan Pemilihan Dekan untuk Periode 2024-2028

2191
×

Fakultas Hukum Untika Luwuk Mulai Tahapan Pemilihan Dekan untuk Periode 2024-2028

Sebarkan artikel ini
Ketua Panitia Pildek Fakultas Hukum Untika Luwuk, Zulharbi Amatahir SH., MH. FOTO: IST
Example 300250

Banggaikece.id– Fakultas Hukum Universitas Tompotika (Untika) Luwuk telah memulai tahapan Pemilihan Dekan (Pildek) untuk periode 2024-2028.

Saat ini, Fakultas yang dipimpin Dr. Andi Munafri SH., MH., itu telah membentuk panitia untuk memulai tahapan yang dimulai 1 Agustus 2024.

Berdasarkan SK yang ditandatangani Dekan Fakultas Hukum Untika Luwuk, bernomor /FH-UNTIKA/SK/VII/2024, Panitia Pildek diketuai oleh Zulharbi Amatahir SH., MH., dan Sekretaris Moh Ali A Suong SH., MH.

Kemudian, dibantu empat anggota yakni Subandri Marota SH., Ahmad Jauhari Hipan SH., Narumalina Lamaga SH., dan Harmi Enong.

“Panitia sudah dibentuk, hari ini tahapan mulai bergulir,” ungkap Dekan Fakultas Hukum Untika Luwuk, Dr. Andi Munafri, sembari mengirimkan SK Panitia dan tahapan Pildek, Kamis 1 Agustus 2024.

Sementara itu, Ketua Panitia Pildek Untika Luwuk, Zulharbi Amatahir SH., MH., yang juga Sekretaris Senat Fakultas Hukum menguraikan tahapan Pildek.

BACA JUGA:  Promo Spesial September Bersama Cokro 2000 di Pameran BGE 2024, Potongan Angsuran Sampai 6 Bulan 

Tahapan pertama, tanggal 1-4 Agustus 2024, dilakukan Pengumuman Persyaratan Bakal Calon Dekan Fakultas Hukum Untika Luwuk.

Kemudian, 5 Agustus 2024 sampai dengan 12 Agustus, tahapan Pendaftaran dan memasukkan berkas persyaratan Bakal Calon Dekan Fakultas Hukum.

Berikutnya, 13 Agustus 2024, Panitia menyerahkan berkas persyaratan Bakal Calon Dekan kepada Senat Fakultas Hukum. 

Setelah itu, 14 Agustus 2024, Rapat Senat Fakultas untuk Memberikan Pertimbangan Calon Dekan Fakultas Hukum.

Terakhir, 15 Agustus 2024, Senat menyerahkan Hasil Rapat Senat Fakultas tentang Pertimbangan Senat kepada Rektor untuk diangkat menjadi Dekan Fakultas Hukum. 

Syarat Jadi Dekan

Berdasarkan Statuta Universitas Tompotika Luwuk Pasal 61 ayat (5), berikut syarat-syarat untuk bisa diangkat menjadi Dekan dan Wakil Dekan.

BACA JUGA:  Ayo Ramaikan Berlangsung 4 Hari, Banggai Government Expo 2024 Resmi Dibuka

a. Memiliki jenjang pendidikan minimal Strata Dua (S2). Hal ini dibuktikan dengan Foto copy Izajah yang dilegalisir; 

b. Telah menjadi Dosen Tetap di Universitas Tompotika Luwuk banggai Minimal 5 (lima) tahun. Hal ini dibuktikan dengan Foto copy Surat Keputusan Pengangtakan Sebagai Dosen Tetap Yayasan; 

c. Memiliki Jabatan Akademik minimal Lektor. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keputusan Jabatan Akademik Lektor: 

d. Pernah menjabat sebagai unsur Pimpinan Fakultas dan/atau unsur Pimpinan Jurusan/Program Studi. Hal ini dibuktikan dengan Foto Copy Surat Keputusan Pengangkatan sebagai unsur Pimpinan Fakultas dan/atau unsur Pimpinan Jurusan/Program Studi;

e. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan rangkap baik di lingkungan Universitas maupun pimpinan di perguruan tinggi lainnya, pimpinan dan pengurus partai politik, dan pimpinan perusahaan. Hal ini dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000;

BACA JUGA:  Turunkan Baliho Cuma Prank, Warga Lontos Tetap Solid Dukung Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang 

f. Tidak pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Luwuk; 

g. Berdomisili di Luwuk sehingga dapat melaksanakan tugas sehari-hari. Hal ini dibuktikan dengan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk; 

h. Dapat mencurahkan waktu sepenuhnya untuk mengelolah Universitas Tompotika Luwuk Banggai. Hal ini dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000 yang pada pokoknya berisi kesiapan untuk siap mencurahkan waktu sepenuhnya mengelolah Fakultas Hukum;

i. Memiliki latar belakang pendidikan Magister/Strata Dua (S2) yang serumpun dengan Program Studi yang di bina di Fakultas yang bersangkutan. Hal ini dibuktikan dengan Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir. (*)