BeritaDaerahNews

Jelang Pleno DPHP, Panwascam dari 4 Kecamatan Koordinasi ke Ketua Bawaslu Banggai

1931
×

Jelang Pleno DPHP, Panwascam dari 4 Kecamatan Koordinasi ke Ketua Bawaslu Banggai

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id– Jelang pelaksanaan rapat Pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) di tingkat desa/kelurahan, Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) melakukan koordinasi dengan Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan SH., Rabu 31 Juli 2024.

Panwascam yang melakukan koordinasi ini dari empat kecamatan yakni Kecamatan Luwuk, Luwuk Utara, Bualemo dan Kecamatan Lobu.

“Jadi kehadiran rekan-rekan Panwascam ini untuk kordinasi, dalam pengawalan hak pilih di tingkatan pleno secara berjenjang,” ungkap Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan SH., kepada wartawan, usai pertemuan.

BACA JUGA:  Minggu ke-17, Progres Pembangunan Pengaman Pasang Surut Desa Bakalinga Capai 70 Persen

Ini tak lain kata Ridwan, sebagai komitmen Bawaslu untuk mengcover semua warga negara yang beradministrasi untuk dikawal hak pilihnya dan masuk dalam daftar pemilih.

Sementara itu, Anggota Panwascam Luwuk, Arifin Bonde, yang hadir dalam koordinasi itu mengatakan, pada prinsipnya kordinasi ini sebagai persiapan menghadapi pleno kelurahan dan pleno di tingkat kecamatan.

BACA JUGA:  SMPN 1 Peling Tengah Gelar Karya 4: Ajang Kreativitas Siswa yang Semakin Berkembang

“Terkait dengan pemutahiran data pemilih yang telah dilakukan (coklit) oleh Pantarlih sejak beberapa bulan lalu. Jadi tadi kami mendapat penguatan supaya tidak terjadi sesuatu di luar regulasi,” ucap Arifin Bonde.

Tujuannya kata dia, agar dalam rapat pleno nanti benar-benar harus disingkronkan dengan hasil pengawasan di lapangan dan lain sebagainya.

“Kita (Panwascam) diharuskan untuk mencocokkan hasil pengawasan di lapangan saat rapat pleno nanti, mulai dari tingkat kelurahan, maupun kecamatan,” tuturnya .

BACA JUGA:  Per 30 November, Progres Rehabilitasi Pascabencana Banggai Kepulauan Capai 84,93 Persen

Untuk rapat pleno sendiri, akan dimulai dari tanggal 1 sampai 3 Agustus 2024 untuk tingkat di desa atau kelurahan. Sementara tingkat kecamatan, akan dilaksanakan pada tanggal 4-6 Agustus 2024.

Upaya-upaya ini kata dia, tak lain agar menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang tidak diinginkan dan untuk memastikan semua wajib pilih terdaftar dalam daftar pemilih. (*)