BeritaDaerahNews

Kajari Balut Jadi Pemateri Permasalahan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024

960
×

Kajari Balut Jadi Pemateri Permasalahan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Laut Reinhard Tololiu, SH., MH menghadiri undangan sekaligus menjadi pemateri Permasalahan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Banggai, Banggai Laut. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut, Ketua dan Anggota BAWASLU Kabupaten Banggai Laut, Kapolsek Banggai, para Panitia Pemilihan Kecamatan serta undangan lainnya.

Kegiatan itu diikuti oleh peserta sebanyak 42 orang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota Panitia Pemilihan di 7 Kecamatan yang ada diBangai laut Para peserta ini, menerima materi yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut terkait Mitigasi Potensi Permasalahan Hukum Pemilihan Serentak Tahun 2024.

BACA JUGA:  Giliran Nambo, Kadis P2KBP3A Banggai Salurkan Bantuan KRS untuk 16 Penerima Manfaat

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut menyampaikan bahwa terdapat beberapa tindak pidana korupsi yang berkesinambungan dengan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini diantaranya Merugikan Keuangan Negara, Suap Menyuap, dan Gratifikasi. Sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut menghimbau untuk para Panitia Pemilihan Kecamatan agar menghindari tindakan tersebut.

BACA JUGA:  Bencana Sumatra: Bukti Nyata Bahaya Perusakan Alam dalam Sistem Kapitalisme

Disampaikan pula bahwa terdapat beberapa hal yang dapat menjadi mitigasi risiko pelaksanaan pemilihan serentak yaitu dengan pengetahuan akan prosedur dan aturan hukum yang jelas, transparasi dan akuntabilitas, pendidikan dan pelatihan, konsultasi dengan pejabat yang lebih tinggi atau yang berkompeten, penegakan hukum yang tegas, dan mekanisme pengawasan.

BACA JUGA:  Bupati Bangkep Buka Sosialisasi Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026 di Kantor BPKP Sulteng

Atas penyampaian materi tersebut diharapkan agar seluruh peserta dapat memahami potensi permasalahan hukum yang dapat timbul dalam pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024 ini dan sadar terhadap regulasi pemilihan serentak yang berlaku.(RS)**