Banggaikece.id – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Tahun 2024 sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Banggai Kepulauan Supriatmo Lumuan ini bertempat di Aula KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Kamis (18/07/2024).
Dalam sambutannya, Supriatmo menyampaikan sesuai ketentuan UU Pilkada, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Banggai Kepulauan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut bakal Paslon harus menyampaikan visi, misi dan program yang telah sesuai dengan RPJPD yang dituangkan dalam formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK.
Sesuai tahapan dan jadwal Pilkada Tahun 2024 penyampaian visi, misi dan program disampaikan oleh Paslon pada tahapan Pendaftaran tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
Turut hadir sebagai narasumber Kepala Bappeda Kabupaten BanggaiKep Aryono Orab dan kegiatan dihadiri oleh Pabung 1308 L/B, Polres BanggaiKep, Kesbangpol, Sat Pol PP dan Pimpinan Partai Politik.(RS)**