BeritaDaerahNews

KAHMI Soroti Sejumlah Kebijakan Bupati Banggai, Dinilai Tidak Populis!

1333
×

KAHMI Soroti Sejumlah Kebijakan Bupati Banggai, Dinilai Tidak Populis!

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id— Di penghujung akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menyoroti sejumlah Kebijakan Bupati Ir.H.Amirudin MM yang tidak populis. 

Mereka pun menguraikan kebijakan yang dinilai tidak populis itu. Salah satunya, soal tidak diikutsertakannya sejumlah Kepala Desa dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan.

Praktis, keputusan ini nilai mereka berimplikasi terhadap kinerja aparatur desa dalam melakukan aktivitas pelayanan publik.

“Dari hasil diskusi sejumlah pengurus dan anggota KAHMI Banggai, menyoroti  beberapa isu yang terjadi di daerah akhir-akhir ini. Seperti Kebijakan yang blunder atas tidak dikukuhkannya sejumlah Kepala Desa dalam perpanjangan masa jabatan,” ungkap salah satu Presidium KAHMI Banggai Hari Sutrisno kepada media ini, Kamis (18/7/2024).

BACA JUGA:  Ayo Ramaikan Berlangsung 4 Hari, Banggai Government Expo 2024 Resmi Dibuka

Tidak hanya itu, KAHMI juga menyoroti keputusan Bupati Banggai terkait pemberhentian anggota BPD Koyoan Permai Kecamatan Nambo. Mereka menilai keputusan tersebut dilahirkan tak berbasis argumentasi yang logis.

“Tentu secara terbuka KAHMI Banggai tidak punya tendensi apa-apa mengenai kasus-kasus seperti  diatas. Namun secara moril, kami terpanggil untuk mempertanyakan tentang basis argumentasi dan alasan logis dari keputusan-keputusan yang telah diambil oleh Bupati Banggai,” katanya. 

BACA JUGA:  MTsN 1 Banggai Peringati Maulid Nabi, Ini 6 Manfaat Bersholawat 

Bagaimana mungkin visi mewujudkan Good Goverment yang dijanjikan kata dia, jika Bupati saja dianggap gagal dalam men-deliver pesan Pemerintah Pusat ke daerah dalam  menerjemahkan putusan-putusan yang telah diperintahkan.

Selain problem di level Pemerintahan Desa, KAHMI juga menyoroti kasus lain. Seperti hasil putusan PTUN terkait gugatan salah satu pimpinan OPD yang diberhentikan oleh bupati. Serta rekomendasi KASN terhadap oknun ASN di Inspektorat, yang hingga saat ini belum ditindak lanjuti dan terkesan dibiarkan menggantung oleh Bupati Banggai. 

BACA JUGA:  Polisi Sita 20 Galon Cap Tikus di Pagimana, Tiga Orang Diamankan 

“Ini tentang hak keberlangsungan nasib hidup seseorang dan orang lain di sekitarnya. Yang di sana ada harapan untuk sekadar menunaikan kewajiban dalam tugas-tugasnya sebagai abdi negara/rakyat dan kepala keluarga. Kemudian membiarkan persoalan-persoalan semacam ini menggantung dalam ketidakpastian, sejatinya adalah perbuatan dzolim,” sesalnya.

Ia pun berharap, Bupati Banggai sebagai pemimpin dan pelayan masyarakat, untuk bersikap adil dan bijaksana dalam mengambil setiap keputusan. 

“Jika tak bisa tinggalkan legacy, minimal jangan meninggalkan preseden buruk di masa akhir kepemimpinan”pungkasnya. (*)