BeritaDaerahHukumNews

Maling Peralatan Speedboat, Pria di Luwuk Ini Dibekuk Polisi

1980
×

Maling Peralatan Speedboat, Pria di Luwuk Ini Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id–Seorang pria di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk dibekuk tim Resmob Tompotika Polres Banggai karena mencuri peralatan speedboat di Kecamatan Luwuk. 

Pelaku berinisial JM (43) alias J diringkus di Kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton tepatnya di tempat parkiran kapal, selasa (16/7/2024) sekitar pukul 13.30 Wita. 

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengungkapkan, pelaku ditangkap atas laporan polisi korban di SPKT Polres Banggai dan langsung ditindak lanjuti. 

BACA JUGA:  Giliran Nambo, Kadis P2KBP3A Banggai Salurkan Bantuan KRS untuk 16 Penerima Manfaat

“Korban kehilangan berupa hidrolik dan steer speedboat. Kerugian sekitar Rp 12 Juta,” ungkap Tio.

BACA JUGA:  Bupati Balut Sofyan Kaepa Tinjau Persiapan Sekolah Rintisan SR

Dari hasil penyelidikan, Tio menerangkan, tim Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar Kompleks Tanjung Sari dan langsung mengamankan pelaku.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dia juga mengaku sudah mengambil barang tersebut,” terang perwira pangkat tiga balak ini.

BACA JUGA:  Bencana Sumatra: Bukti Nyata Bahaya Perusakan Alam dalam Sistem Kapitalisme

Atas perbuatannya, Tio mengatakan, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Barang bukti hidrolik dan steer speedboat juga sudah kita amankan,” pungkasnya. (*)