BeritaDaerahNewsPendidikan

Jadi Narasumber MPLS di SMPN 3 Luwuk, Kadis Faisal Beberkan Implementasi Pencegahan Kekerasan 

921
×

Jadi Narasumber MPLS di SMPN 3 Luwuk, Kadis Faisal Beberkan Implementasi Pencegahan Kekerasan 

Sebarkan artikel ini
Kadis P2KBP3A Banggai, Faisal Karim S.Sos., M.Si., memberikan materi tentang implementasi pencegahan kekerasan pada satuan pendidikan di SMPN 3 Luwuk kepada peserta MPLS. FOTO: IST
Example 300250

Banggaikece.id– Jadi narasumber dalam masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SMPN 3 Luwuk, Kadis P2KBP3A Banggai, Faisal Karim S.Sos., M.Si., membeberkan tentang implementasi pencegahan kekerasan di lingkup satuan pendidikan, Selasa 9 Juli 2024.

Dalam paparannya, Kadis Faisal menjelaskan secara rinci, yang dimulai dari pengertian kekerasan dalam KBBI diartikan sebagai perihal (yang bersifat, berciri) keras, perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan kerusakan fisik, Psikis atau barang orang lain.

Diungkapkan dasar hukumnya, yakni Permen PPA No. 2 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Masyarakat, UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,, PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 48 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan PERDA BANGGAI NO 17 TAHUN 2021 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Bentuk-bentuk kekerasan yakni Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikis, Perundungan, Kekerasan Seksual, Diskriminasi dan Intoleransi, Kebijakan yang Mengandung Kekerasan, dan konten Pornografi.

BACA JUGA:  Rakor KPA Tingkat Sulteng, Upaya Tingkatkan Penanggulangan dan Pencegahan HIV-AIDS

Kekerasan fisik kata Kadis, dilakukan secara kontak fisik atau tanpa menggunakan alat bantu. Kekerasan Psikis adalah perbuatan non-fisik yang bertujuan untuk menghina, merendahkan, menakuti atau membuat korban tidak nyaman.

Kemudian, Perundungan Merupakan Kekerasan Fisik atau Psikis yang dilakukan secara berulang karena ketimbangan relasi kuasa.

Kekerasan Seksual adalah perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan dan/ atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi sesorang yang berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.

Kadis Faisal menerangkan tentang Diskriminasi dan Intoleransi yaitu setiap perbuatan kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin dan/atau kemampuan intelektual serta fisik.

“Kebijakan yang mengandung kekerasan adalah kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan..Konten Pornografi merupakan gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainya melalui, berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat,” bebernya.

BACA JUGA:  Faperta Untika Luwuk Buka Penerimaan Maba Program Magister Ilmu Pertanian 

Ada beberapa bentuk pencegahan kekerasan yang bisa dilakukan dan perlu dukungan semua pihak.

Pertama, Sekolah Ramah Anak (SRA). Adalah satuan pendidikan yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawaasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan

Sekolah ramah anak merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama 8 jam anak berada di sekolah, melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah: Bersih, Aman, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Asri, dan Nyaman.

Kedua, pembentukan Duta Kekerasan Tingkat Sekolah dan Masyarakat.

Melibatkan peran siswa/masyarakat untuk menjadi pelopor dan pelapor, memberi edukasi, mengingatkan dan memberi masukan melalui kepedulian sesama teman sebaya/lingkungan masyarakat.

Ketiga, Forum Anak adalah satu wadah Partisipasi Anak untuk berperan serta dalam menyampaikan aspirasi, suara, pandangan, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan sesuai dengan jenjang wilayah di mana Forum Anak itu berada.

BACA JUGA:  Kalahkan Dirgantara Bubung Lewat Adu Penalti, MAU Fc ke Semifinal Camat Luktar Cup 2024

Keempat, PUSPAGA atau Pusat Pembelajaran Keluarga merupakan one stop services atau layanan satu pintu keluarga berbasis Hak Anak yang dilakukan oleh tenaga profesi untuk memberikan solusi atau jalan keluar bagi orang tua, anak, dan keluarga dalam menghadapi permasalahan dalam hal pencegahan.

Kelima, Rumah Ibada Ramah Anak untuk menjamin terciptanya keselamatan keamanan kenyamanan dan kesehatan yang dapat diakses oleh semua anak termasuk anak-anak penyandang disabilitas dan kaum marjinal.

Keenam, Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) merupakan layanan informasi yang berfokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuhkan oleh anak-anak.

Ketujuh, Kabupaten layak Anak (KLA), sistem pembangunan kabupaten yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak. 

Dalam sosialisasi itu, terlihat ratusan siswa baru SMPN 3 Luwuk yang ikut dalam masa pengenalan lingkungan sekolah begitu antusias. (*)