Banggaikece.id – Dalam rangka evaluasi, penyegaran dan meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan daerah, serta memperkuat manajemen organisasi dalam menjalankan berbagai program pembangunan, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah akan melaksanakan kegiatan Job fit jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pejabat eselon 2.
Kegiatan Job Fit itu, untuk mengisi posisi dan jabatan di 10 OPD lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Kepulauan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangkep, Marjam Mahmud Ibaad SH, Rabu 3/7/2024.
Menurut Marjam Mahmud Ibaad, sudah dari bulan Juni 2024 surat permohonan izin pelaksanaan Job fit Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkep kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan KASN sudah mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan pelaksanaan Job fit.
Marjam juga mengatakan, dari 10 dinas/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilaksanakan fob fit salah satunnya adalah jabatan atau posisi kepala inspektorat Bangkep.
Disebutkan untuk pengangkatan dan Pengisian jabatan inspektur prosesnya harus dalam koordinasi dengan gubernur dan ada persetujuan Izin dari Ditjen Otonomi Daerah Kemengagri.
Hasil dari job fit dapat menjadi dasar untuk merotasi pejabat eselon II ke jabatan baru yang dinilai lebih sesuai, dan tidak ada pejabat eslon 2 yang dinonjobkan.
Ia juga menambahkan bawah pelaksanaan Job fit jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pejabat eselon 2 lingkup Pemerintahan kabupaten Bangkep proses tahapannya bisa sampai 1 atau 2 bulan. Sementara pelaksanaan pelantikan pejabat eslon 3 dan 4 tinggal menunggu Izin.
Berikut daftar 10 Dinas/OPD yang akan dilaksanakan Job fit:
1. Jabatan Asisten 3 sekertariat Daerah.
2. Jabatan Sekertariat DPRD (Sekwan).
3. Jabatan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi.
4. Jabatan Kepala Dinas Sosial.
5. Jabatan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
6. Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang.
7. Jabatan Kepala Dinas Penindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan UKM.
8. Jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah.
9. Jabatan Kepala Inspektorat.
10. Jabatan Staf Alih. (RS)**