Banggaikece.id – RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang wajib disusun oleh Pemerintahan Desa pada bulan Juli sampai dengan bulan September tahun berjalan dan diawali dengan pembentukan Tim Penyusun RKPDesa.
Olehnya, Pemerintahan Desa Tobungin kecamatan Tinangkung Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan telah tuntas menggelar Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran (TA) 2025, yang bertempat di gedung balai pertemuan rakyat Desa Tobungin, Kamis 3/7/2024.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pj. kepala Desa Tobungin, Busri Mino SE, dan turut dihadiri Ketua BPD Tobungin Christopel Lelung,Perangkat Desa, Pendamping desa, Dan Tokoh masyarakat,Tokoh Agama serta lembaga desa lainnya.
Pj. kepala Desa Tobungin, Busri Mino SE dalam sambutannya mengatakan, Musyawarah Desa yang penting dalam perjalanan pembangunan.
“Dalam kesempatan ini, kita membentuk Tim Penyusunan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintahan Desa) tahun 2025 untuk menggambarkan Visi dan langkah konkret menuju masa depan yang lebih baik,” katanya.
Musdes Penyusunan RKPDesa ini dilakukan untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2025.
Selanjutnya bersama-sama diberikan kesempatan untuk memberikan masukan serta tanggapan untuk usulan-usulan yang akan diajukan dan akan menjadi kesepakatan/keputusan akhir yang diambil dan disahkan (RS)**
.