BeritaDaerahNews

Isu Pemberhentian Kades Kambani, Massa Geruduk DPMD Bangkep, Gelar Aksi Damai

690
×

Isu Pemberhentian Kades Kambani, Massa Geruduk DPMD Bangkep, Gelar Aksi Damai

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id  – Puluhan warga Desa Kambani Kecamatan Buko Selatan,Kabupaten Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah kembali menggelar aksi damai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangkep, Rabu  (3/7/2024). 

Mereka mempertanyakan pemerintah setempat terkait isu akan ada pemberhentian Kepala Desa Kambani.

Puluhan warga Kambani itu datang ke dinas PMD Bangkep menggunakan 6 unit mobil dan sejumlah kendaraan motor,dengan menempuh 3 Jam perjalanan dari desa Kambani ke kota Salakan.

Massa tiba di halaman Dinas PMD pada pukul 13.30 Wita dan kehadiran warga diterima oleh Plt Sekda yang juga menjabat Kepala Dinas PMD Muhamaad Aris Susanto SE.ME.

Ia didampingi Kepala Bidang Pemdes,Kabag OPS polres Bangkep, Kasat Binmas, Kasat Intelkam, dan Danramil Tinangkung.

Warga Kambani dipersilakan masuk ke ruang rapat Dinas PMD untuk menyampaikan tuntutan dan pendapatnya kepada pemerintah daerah.

Koordinator Aksi, Landa Ning membacakan 3 tuntutan Aksi yakni atas nama masyarakat Desa Kambani, mendukung keputusan kepala desa terkait pemberhentian Aparat desa atas nama Amir Sabbu, Cokro Abun, Amir Ahadang dan Nasdin Mangulia. Massa menilai mereka tidak layak lagi sebagai aparat desa.

BACA JUGA:  Cabup Bangkep Rusli Moidady Silaturahmi Bersama Warga Tobing, Komitmen Bawa Perubahan Nyata

Kedua, atas nama masyarakat Kambani mendesak  dinas PMD agar secepatnnya merealisasikan penjaringan  aparat desa Kambani yang kosong, agar pemerintah desa Kambani bisa berjalan dengan baik.

Ketiga, atas nama masyarakat Kambani, massa menangapi Isu yang beredar bawah  kepala Desa akan diberhentikan, maka demi menjaga   keamanan dan ketertiban di lingkungan desa Kambani  agar tidak terjadi konflik yang lebih besar, meminta  kepada Bupati Banggai Kepulauan  agar tidak melakukan tindakan tersebut. 

Di hadapan warga Kambani, Kepala Dinas PMD yang juga menjabat Plt Sekda  Muhamaad Aris Susanto SE.ME memberikan jawaban dan penjelasan soal Persoalan Pemberhentian 4 orang perangkat desa Kambani  oleh kepala desa adalah masalah  sudah  lama terjadi dan sampai saat ini belum tuntas diselesaikan.

Persoalan pemberhentian perangkat desa Kambani laporannya sudah sampai di kementrian Desa, dan Lembaga Ombudsman. 

Aris Susanto juga menjelaskan pada warga  bawah proses pemberhentian 4 orang Perangkat desa Kambani yang dilakukan oleh kepala desa tidak mendapat atau menyertai surat rekomendasi dari Camat Buko Selatan.

Sehingga hal ini yang menjadikan  faktor masalah tersebut sampai saat ini tidak bisa diselesaikan. Sebab keputusan dan kebijakan kepala desa memberhentikan perangkat desa menyalaihi kententuan dalam  perundang-undangan yang berlaku,dan tidak memiliki surat rekomendasi dari camat sebagai persyaratan  dalam proses pemberhentian aparat desa.

BACA JUGA:  Komitmen Cegah Kekerasan di Lingkungan Sekolah, Disdikbud Banggai Libatkan Sejumlah Pihak 

Aris Susanto juga menambakan bawah isu  kepala desa Kambani akan diberhentikan dari jabatannya hal itu tidak benar  dan berharap masyarakat desa Kambani jangan mudah percaya dengan informasi di media sosial atau isu dari orang-orang yang tidak bertangung jawab.

“Jangan karena persoalan pemberhentian perangkat desa masyarakat desa Kambani jadi ribut dan timbul konflik yang dirugikan adalah masyarakat kambani itu sendiri,Jadi menyelesaikan masalah ini dengan aturan yang berlaku,tidak ada niat atau keinginan pemerintah daerah untuk melakukan memberhentikan kepala desa Kambani malahan nama kepala desa Kambani masuk dalam daftar usulan perpanjangan jabatan kepala desa selama 2 tahun yang diusulkan oleh pemerintah daerah kabupaten Bangkep ke Mendagri,” bebernya.

Salah satu poin surat keputusan  Ombudsman kepada Bupati Banggai kepulauan untuk menyelesaikan masalah pemberhentian perangkat desa Kambani  agar segera mengembalikan jabatan 4 orang perangkat desa yang diberhentikan dalam jangka waktu 30 hari.

BACA JUGA:  Datang di Banggai Government Expo, Kalla Toyota Berikan Promo Menarik!

Apabila keputusan tersebut tidak dilaksanakan maka kepala desa akan diberikan sanksi pemberhentian sementara oleh Bupati.

Surat Keputusan ini dinilai cara terbaik untuk  menyelesaikan masalah dan kepala desa bisa melakukan proses evaluasi  kembali kinerja para perangkat desa dalam menjalankan tugas.

Di kesempatan yang sama , Kabag OPS polres Bangkep  AKP Nicolas menyampaikan agar masyarakat desa Kambani tidak yang menyampaikan pendapat agar terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada Polres Bangkep agar polisi  memberikan pengawalan dan keamanan untuk masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Kabag OPS juga berharap Masyarakat kambani baik kubuh yang pro dan kubu yang kontra saling menjaga keamanan dan ketertiban jangan sampai persoalan pemberhentian perangkat desa masyarakat Kambani ribut dan menimbulkan konflik antara sesama warga.

“Mari kita sama-sama jaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban ditanah pulau peling ini,” ucap Nicolas. 

Aksi damai ini berakhir dengan aman dan tertib para warga Kambani bersalaman dengan Plt sekda dan para pejabat yang hadir  setelah itu mereka kembali pulang ke desanya. (RS)**