BeritaDaerahNews

250 Kades di Banggai Bakal Dikukuhkan Bupati Pada 8 Juli

4023
×

250 Kades di Banggai Bakal Dikukuhkan Bupati Pada 8 Juli

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id- Kabar gembira bagi sekitar 250 kepala desa dan 1.400-an Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Banggai.

Pasalnya, ratusan Kades dan ribuan Anggota BPD itu bakal diperpanjang 2 tahun masa jabatannya. Sesuai Undang-undang No. 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banggai di bawah pimpinan Kadis Hasan Baswan Dg Masiki S.STP., M.Si., tengah menyiapkan perubahan SK terkait penambahan masa jabatan kades dan Anggota BPD.

BACA JUGA:  Prima Motor Toili Gelar Customer Day dan Kenalkan NMax Turbo

“Untuk penyiapan perubahan SK (penambahan masa jabatan kades) itu paling lambat akhir bulan Juni 2024. Setelah itu dilanjutkan dengan pengukuhan,” ungkap Kadis PMD Banggai, Hasan Baswan Dg Masiki S.STP., M.Si., kepada media ini, Selasa 25 Juni 2024 di ruang kerjanya.

Ratusan Kades dan ribuan Anggota BPD ini kata Kadis, rencananya akan dikukuhkan langsung oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin MM AIFO.

BACA JUGA:  Keren, Satlantas Polres Banggai Bagi-bagi Sembako untuk Warga Kurang Mampu 

Dijadwalkan, pengukuhan akan dilangsungkan pada momentum hari ulang tahun Kabupaten Banggai yakni 8 Juli 2024 mendatang bertempat di lapangan Mirqan Halimun.

Kadis Hasan menjelaskan,  bahwa 250-an Kades di Banggai yang mendapat perpanjangan masa jabatan 2 tahun itu, adalah hasil Pilkades 2021 sebanyak 65 Kades.

Kemudian, tahun 2022 sebanyak 192 Kades akan ditambah masa jabatannya 2 tahun.

“Untuk perubahan SK (perpanjangan) sementara dalam proses. Ini yang diperpanjang atau akan dikukuhkan, dikecualikan Kades-kades yang bermasalah,” tuturnya.

BACA JUGA:  Dilepas Sekkab, Jalan Santai Jilid II Meriahkan Milad Pertama Magister Manajemen FEB UMLB

Ia menegaskan, bahwa para kades yang tengah bermasalah dan mendapat sanksi administrasi, baik itu dalam bentuk surat peringatan maupun pemberhentian sementara, belum akan dikukuhkan.

“Termasuk dengan Anggota BPD, jika bermasalah, belum bisa dikukuhkan,” tandasnya .

Dengan perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini, tentu diharapkan menjadi motivasi bagi Kades dan Anggota BPD dalam menjalankan amanat masyarakat bisa lebih baik lagi. (*)

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250