BeritaDaerahNews

Dekan Fakultas Hukum Untika Luwuk Jadi Narasumber di Sosialisasi Pendidikan Politik 

2762
×

Dekan Fakultas Hukum Untika Luwuk Jadi Narasumber di Sosialisasi Pendidikan Politik 

Sebarkan artikel ini
Mengabadikan momen dalam kegiatan sosialisasi pendidikan politik. FOTO: IST
Example 300250

Banggaikece.id– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banggai di bawah pimpinan Kaban Syaifudin Muid SH., sukses menggelar kegiatan sosialisasi Pendidikan Politik, Rabu 26 Juni 2024 di aula Kantor Camat Luwuk.

Sosialisasi yang diikuti elemen masyarakat dari beberapa kelurahan dan para lurah itu, menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Untika Luwuk, Dr. Andi Munafri SH., MH., selaku narasumber.

Dalam paparan materinya, Dr. Andi Munafri menjelaskan secara detail tentang pendidikan politik.

Pendidikan politik kata dia, dimaknai sebagai usaha yang terencana, dengan sadar untuk memberikan penyadaran kepada warga negara yang sudah berhak memilih.

BACA JUGA:  Ini Para Juara Lomba Peringati Maulid Nabi di Masjid Al Fattah BTN Bukit Mambual Regency

“Pendidikan politik adalah usaha sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat sehingga mereka memahami dan menghayati betul nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik yang ideal yang hendak dibangun,” ungkap Dekan Dr. Andi Munafri di hadapan puluhan peserta sosialisasi.

Tujuan dari pendidikan politik kata Dr. Andi Munafri, untuk membentuk kesadaran warganegara tentang hak dan kewajibannya sesuai dengan konstitusi.

BACA JUGA:  Dimeriahkan Dewa 19, Puluhan Ribu Warga Padati Konser BerAmal di GOR Kilongan 

“Manfaat pendidikan politik dapat melatih warganegara agar meningkat partisipasi politiknya,” katanya.

Tanggungjawab informasi pendidikan politik sebut Andi Munafri, adalah partai politik, pemerintah, lembaga penyelenggara Pemilu/pemilihan, lembaga pendidikan, media massa, dan masyarakat.

“Merujuk hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 oleh KPU pada 20 Maret lalu, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Presiden 2024 berada di angka 81,78%. Persentase ini didapat dari perhitungan 164,3 juta suara sah dibandingkan dengan jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 204,4 juta pemilih,” bebernya.

BACA JUGA:  Program SJSP Ayam Pedaging Tak Berkelanjutan, Penerima Manfaat di Toili Merugi

Kemudian, partisipasi pemilih pada Pilpres 2019, masih menjadi catatan tertinggi dalam empat pilpres terakhir, yaitu 81,97%.

Beberapa aturan mengenai pentingnya fasilitas pendidikan politik yakni:

• INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1982 ΤΕΝΤANG PENDIDIKAN POLITIK BAGI GENERASI MUDA.

• PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 36 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK.

• UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK. (*)